Foto | Ketua Umum FSP KEP-KSPI, Sunandar Foto | Ketua Umum FSP KEP-KSPI, Sunandar

Ketua Umum FSP KEP Mendesak Gubernur Jawa Barat Cabut Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Upah Tahun 2020 Featured

Jakarta | Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, Kamis (21/2) menerbitkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos Tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Namun, Surat Edaran tersebut mendapatkan penolakan dari buruh di Jawa Barat dan seluruh Indonesia, mereka merasa kecewa setelah mendengar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jawa Barat dalam bentuk Surat Edaran.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP), Sunandar, mengatakan isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan, katanya

Menurutnya Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat (1) setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan Pasal 89 ayat (3) upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Berdasarkan pasal 89 ayat (3) sudah jelas bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari DP provinsi dan atau Bupati/walikota, SE yg dibuat oleh Gubernur Jabar tersebut jelas bukan merupakan sebuah penetapan, maka itu artinya Upah Minimum Jawa Barat belum ditetapkan oleh Gubernur, untuk itu kawan2 Jawa Barat harus mendesak kepada Gubernur untuk segera mengeluarkan SK tentang Penetapan Upah Minimum di Jawa Barat, bukan hanya sekedar SE

“Seharusnya Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan bukan Surat Edaran, apabila SE tersebut tidak di segera cabut maka FSP KEP-KSPI di Seluruh Indonesia akan melakukan perlawanan. Apabila diperlukan kita lakukan aksi massa” tegasnya disela-sela kunjungan ke Tenda Perjuangan buruh PT. Innopack, Bogor yang di PHK belum mendapatkan hak-haknya.

Ia mengkhawatirkan apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat dimungkinkan merambat ke seluruh wilayah Indonesia dan menjadi darurat pengupahan.[Jrw]

Read 2421 times
back to top