Jakarta | Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi Dan Umum (DPP FSP KEP) Jawa Barat keluarkan surat intruksi pembatalan aksi pada 2 November 2019 yang rencananya akan di gelar di Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Pembatalan terebut lantaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan 561/Kep.983Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
“Dengan diterbitkan Surat Keputusan, buruh sudah mendapatkan kepastian agar pihak pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK,” kata Ketua Umum FSP KEP-KSPI Sunandar, melalui pesan singkatnya Senin, (2/12/2019)
Rencanaya, para buruh di Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2019 sampai 5 Desember 2019. Rencana tersebut untuk menuntut Gubernur Jawa Barat yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020, dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengeluarkan Surat Keputusan.
“Karena tuntutan kami sudah di respon oleh Gubernur maka kami keluarkan surat intruksi pembatalan aksi” kata Krisdianto Ketua DPD FSP KEP Jawa Barat melauli pesan singkatnya
Dengan dipenuhinya tuntutan buruh saat ini, tuntutan kami/buruh belum selesai karena masih ada UMSK yang belum diputuskan dan buruh tetap antisipasi jikalau hal serupa terjadi lagi, pungkasnya.[Jrw]