Foto | Ketua Umum FSP Kep-KSPI Sunandar Foto | Ketua Umum FSP Kep-KSPI Sunandar

Ketum FSP KEP-KSPI Ingatkan Kewajiban THR Pengusaha di Tengah Corona Featured

Jakarta | Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) mengingatkan para pelaku usaha agar tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pekerja di tengah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Sebab, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Sunandar melalui pesan singkatnya, Senin (13/4).

Ketentuan pemberian THR kepada pekerja tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Karena sudah menjadi kewajiban bagi para pelaku pengusaha maka berikanlah hak para pekerja/buruh, jangan situasi seperti saat ini dijadikan alasan untuk tidak memberikan THR kepada pekerjanya,” imbuhnya

Kami selaku Ketua Umum FSP KEP-KSPI menolak dengan tegas hasil sidang pleno Tripnas dan pernyataan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang  agar pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran THR, tegasnya.[Reed]

Read 970 times
back to top