Foto/Istimewa Foto/Istimewa

MA Kabulkan Gugatan Buruh PT Sari Keramindo International Featured

Bogor | Buruh PT. Sari Keramindo International yang beralamat di Jl. Mercedez Benz, Cicadas, Bogor menangkan gugatan di Mahkamah Agung. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pengusaha terhadap 157 buruhnya diputuskan tidak sah sehingga pengusaha berkwajiban membayar kompensasi yang menjadi hak buruh.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 173 K/Pdt.Sus-PHI/2020 bahwa pengusaha berkewajiban membayar hak-hak buruh sebesar Rp. 11.748.713.856,00 (sebelas milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Ketua Perangkat Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP)  PT. Sari Keramindo International Ade Buchori mengatakan, sebagaimana kesepakatan bahwa semua kewajiban pengusaha tersebut akan diselesaikan dalam  waktu 14 hari kerja,

Menurut keterangannya bahwa pada Kamis (02/7) pengusaha ingin mengeluarkan barang-barang yang masih berada di dalam pabrik. Sontak hal itu menimbulkan kecurigaan buruh yang sudah hampir dua tahun menjaga asset tersebut dengan mendirikan tenda di depan pintu gerbang. Setelah sehari sebelumnya gagal mengeluarkan barang karena dihadang massa buruh, pada hari ini dengan memanfaatkan kondisi hujan, pihak pengusaha kembali ingin melakukan hal yang sama.

Hal itu diketahui beberapa buruh yang berjaga di tenda. Mereka melihat pintu gerbang dibuka dan ada mobil box yang hendak keluar dengan pengawalan security perusahaan. Kemudian beberapa perwakilan buruh mengghampiri dan disusul oleh buruh lainnya yang langsung merapat ke lokasi. Sehingga perdebatan tak terhindarkan. 

Bahkan manager perusahaan yang saat itu ada di tempat kejadian sempat ingin menabrakkan mobil box tersebut kepada buruh yang berbaris di depannya. Mobil sudah sempat berjalan beberapa meter namun semangat buruh yang kebanyakan perempuan tak bergeming berhasil menggagalkan niatan curang tersebut.

“Pengusaha jangan curang, pengusaha juga harus taat hukum, penuhi dulu kewajibannya baru perusahaan ini mau diapakan terserah mereka,” ujar Ade Buchori

Mendengar kejadian tersebut, Ketua Umum FSP KEP KSPI, Sunandar yang pada saat itu masih rapat di kantor DPP FSP KEP  langsung meluncur ke tempat kejadian, ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada buruh yang teguh berjuang di tenda juang.

“Kawan-kawan buruh ini sudah berpuluh tahun turut serta dalam menjalankan dan mengembangkan perusahaan ini. Mereka juga andil dalam proses mengolah barang menjadi uang yang keuntungannya dinikmati oleh pengusaha," kata sunandar

Sunandar juga  berharap kepada pengusaha untuk memberikan hak-hak para pekerja yang telah lama dinanti-nanti oleh para pekerja yang di PHK ia juga mengigatkan kepada pengusaha untuk tidak  sewenang-wenang.[Reed]

Read 1534 times
back to top