Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang Pinta di PT. Shiba Hidrolik Pratama Penuhi Hak Karyawan PHK

Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang Pinta di PT. Shiba Hidrolik Pratama Penuhi Hak Karyawan PHK Featured

Kota Tangerang, Koran Buruh.Com – Aksi Unjuk Rasa karyawan yang di PHK tergabung Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang aksi unras di Depan perusahaan pada hari Selasa (7/6/2020).

Aksi tersebut menutut kepada PT. Shiba Hidrolik Pratama selaku pihak dari Pengusaha agar memperhatikan tuntutan para karyawan yang telah di PHK dan Perusahaan sejumlah 20 orang yang berlokasi di Jl. Lio Baru Pergudangan Neon Box Blok B2 Kel. Batusari Kec. Batuceper Kota Tangerang.

Pimpinan aksi adalah Sdr. KUSNA dan Sdr. ATTA AMIRULLOH. Kapolsek Batu Ceper Kompol Wahyudi. SH Pimpin Pengamanan dan pengawalan Aksi unras Buruh tersebut dengan kekuatan anggota personil POLRI dari Polres Metro Tangerang Kota dan dari Polsek Batu Ceper sebayak kurang lebih 40 orang.

Kapolsek memfasilitasi mediasi pertemuan antara Pengusaha dengan perwakilan 3 orang dari Massa Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang di ruang kerja Kapolsek Batu Ceper.

Adapun tuntutan Aksi antara lain :

1. Menuntut perusahaan memberikan kompensasi kepada pekerja yang di PHK

2. Menuntut perusahaan membayarkan THR keagamaan pekerja yang di PHK

3. Menuntut perusahaan agar memberikan kebebasan berserikat

4. Stop PHK sepihak

5. Stop intimidasi terhadap pekerja.

PT. Shiba Hidrolik Pratama adalah perusahaan yang memproduksi Pegas / per, sebagai pimpinan perusahaan yaitu Sdr. WAHAB. Aksi unras selesai kemudian massa membubarkan diri dan dilanjutkan dengan mediasi di Mapolsek Batuceper, pada pukul 11.15 WIB

Perwakilan karyawan yg di PHK diwakili DPC KSPSI dan pihak perusahaan PT Shiba Hidrolik Pratama di Mapolsek Batuceper.

Pihak PT Shiba Hidrolik Pratama diwakili oleh :

1. Sdr. WAHAB (Owner Perusahaan)

2. Sdr. RIO (HRD) Pihak karyawan yang di PHK diwakili oleh :

1. NARTO, SH Biro Hukum SPSI 1973

2. RUDI Ketua PUK SPSI 1973

3. ARIS perwakilan DPC SPSI 1973.

Setelah dilakukan mediasi diperoleh kesepakatan bahwa pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk membayarkan kompensasi kepada karyawan yg di PHK yaitu sebesar 1 kali ketentuan Peraturan.

*Janri Ginting/Red*

Read 825 times
back to top