Foto | Sujarwo bersama Ferry Mursyidan Baldar, Direktur Relawan BPN Prabowo Sandi di acara Lounching & Bedah Buku di Bakoel Koffi, Cikini Jakarta Pusat Foto | Sujarwo bersama Ferry Mursyidan Baldar, Direktur Relawan BPN Prabowo Sandi di acara Lounching & Bedah Buku di Bakoel Koffi, Cikini Jakarta Pusat

Sujarwo. Pemerintah Mesti Serius Lindungi Pekerja Migran Indonesia Featured

KBR-Jakarta | Maraknya PHK sepihak terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) anak buah kapal (ABK) bukti masih lemahnya perlindungan PMI, Sujarwo Aktivis Buruh Migran mendesak Kemenaker selesaikan peraturan turunan UU PPMI supaya PMI lebih terlindungi.

Nasib Pekerja Migran Indonesia sampai saat ini masih terabaikan, pasalnya setelah UU 18 Tahun 2017, yang diundangkan dan disyahkan dalam lembaran negara pada 24 November 2017 setelah disahkan di DPR pada sebulan sebelumnya.

UU 18 Tahun 2017 ini mengamanatkan pembuatan menyusun 11 peraturan pemerintah, 2 peraturan presiden, 12 peraturan menteri, dan 3 peraturan kepala badan dalam jangka waktu 2 tahun belum juga selesai. Batas waktu penyelesaikan pembuatan peraturan turunan itu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan.

Namun, dari 28 turunan sampai sekarang belum rampung, “Apakah dari 28 turunan bisa selesai tahun ini” ujar Sujarwo

Sujarwo mengatakan, Pemerintah kurang serius dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

“Sekarang sudah masuk tahun politik pastinya mereka sibuk dengan urusan politik, apalagi Menteri Tenagakerja Hanif Dakiri mencalonkan dirinya sebagai Caleg, sudah pasti sibuk dengan pencalegannya dan Nusron Wahid Kepala BNP2TKI fokus sebagai Timses.”

“Kalau peraturan turunan UU tersebut tidak dituntaskan sekarang, bisa tidak selesai. Maka UU tersebut kemunkinan besar tidak bisa diterapkan,” Kata Sujarwo Aktivis Buruh Migran yang juga mantan Wasekjen Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) saat menghadiri Lounching & Bedah Buku di Bakoel Koffi, Cikini Jakarta Pusat.

Sujarwo berharap agar pemerinta lebih serius lagi dalam menyusun peraturan turunan UU PPMI karena banyak masyarakat yang menantinya.

 

Read 1578 times
back to top