Foto/Istimewa Foto/Istimewa

Pertanyakan Status Pekerja Unit Price, Ratusan Buruh di Cilacap Grudug Kantor DPRD Kabupaten Cilacap Featured

KBR, CILACAP | Ratusan massa dari Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi dan Umum (SPKEP) Kabupaten Cilacap, dan Federasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cilacap mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (2/5).

Mereka mempertanyakan sejumlah persoalan yang dihadapi di lingkungan kerja Pertamina RU IV. Ketua DPC SPKEP Kabupaten Cilacap Dwi Antoro Widagdo mengatakan, ada tiga poin utama yang mereka sampaikan pada aksi tersebut. Pertama soal status hubungan kerja, masalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan persyaratan Medical Chek Up.

Pertama soal status hubungan kerja, menurutnya ada tiga status hubungan kerja di lingkungan PT Pertamina RU IV Cilacap. Yakni pekerja organik, Tenaga Kerja Jasa Perusahaan (TKJP), dan Unit Price.

"Pekerja Unit Price atau pemborongan merasa ada mendapatkan diskriminasi atas kondisi status hubungan kerja tersebut," ucap Dwi.

Di momen Mayday ini, pihaknya meminta penjelasan dari PT Pertamina RU IV melalui DPRD Kabupaten Cilacap atas status hubungan kerja tersebut. Karena status hubungan kerja menurut dia sudah jelas telah diatur dalam aturan perundang勃ndangan. Yaitu melalui Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu (PKWTT).

Persyaratan PKWT dan PKWTT, Dwi menambahkan, itu diatur dalam Pasal 59 Undang剖ndang nomor 13 tahun 2003. Sedangkan untuk pelaksanaan PKWT diterbitkan melalui Keputusan Menteri Tenaga kerja nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan PKWT.

Adanya aturan tersebut, dia mempertanyakan pihak PT Pertamina RU IV menggunakan aturan yang mana, sehingga muncul status hubungan kerja yang berbeda, dan mengakibatkan hak pekerja Unit Price terkurangi.

"Untuk status pekerja di Unit Price ada indikasi, dan cenderung rawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujarnya.

Status pekerja Unit Price yang sudah berjalan cukup lama menurut dia perlu dikaji ulang, karena menurut dia tidak ada dasar yang menyebutkan harus membedakan TKJP dan Unit Price. Karena dua-duanya adalah memiliki status sama, yakni pekerjaan jasa penunjang.

"Pemborongan terbanyak ada di Unit Price, kalau di TKJP hampir tidak ada," imbuhnya.

Jumlah pekerja unit price menurut dia cukup banyak di Kabupaten Cilacap. Tidak hanya di Pertamina RU IV, praktik ini juga terjadi di PT S2P PLTU Karang Kandri. Dengan banyaknya vendor-vendor, mulai dari PT Nawakara, PT PBAS, dan puluhan lainnya.

"Di lingkungan kerja yang sama, dan resiko yang sama, kenapa ada perlakuan yang berbeda. Kami ke sini hanya meminta penjelasan yang sesuai Peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Oleh karena itu, perbedaan perlakuan terhadap TKJP dengan pekerja Unit Price perlu
dijelaskan dan ditegaskan. Karena ini dapat menimbulkan kecemburuan dari pekerja Unit Price, yang dapat berdampak pada penurunan etos pekerja, dan merugikan pihak pengusaha maupun pekerja.

Pada kesempatan kemarin, pihaknya juga mempertanyakan pelaksanaan mekanisme pemberian jaminan sosial. Karena beberapa bulan terakhir telah terjadi pengurangan pembayaran atas program jaminan sosial tenaga kerja serta jaminan sosial kesehatan.

"Jaminan pensiun serta Program Jaminan Kesehatan telah dihentikan. Pembayaran iuran yang menjadi kewajiban perusahaan, sekarang dipotongkan kepada pekerja Unit Price," jelasnya.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan, apakah pemotongan iuran BPJS tersebut menjadi kebijakan dari PT Peretamina RU IV atau memang keputusan perusahaan penerima pekerjaan.

"Ini perlu dijelaskan dan didasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Dan yang ketiga adalah terkait medical check up (MCU). Pekerja tidak mendapatkan transparansi atas hasil MCU. Karena dari beberapa MCU yang dilaksanakan, berdampak pada tidak terbitnya HSE Passport, sebagai persyaratan untuk dapat masuk di area Kilang PT Pertamina RYU IV.

'Dengan tidak transparansinya atas hasil MCU secara spesifik, ini sangat merugikan pekerja Unit Price. Belum lagi adanya biaya MCU yang juga dibebankan kepada pekerja Unit Price," pungkas dia.

Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri yang menerima perwakilan buruh menegaskan akan berkoordinasi dengan komisi terkait, untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya akan menjadwalkan, dan mengundang Pertamina RU IV, PT S2P, dan perusahaan yang disebut oleh SPKEP.

"Kami segera mengundang perusahaan dan pihak terkait, untuk mencari solusi terbaik akan seperti apa," ujarnya.

Dia berjanji, sebelum lebaran persoalan ini sudah ada titik temu. "Sebelum lebaran, sesuai dengan keinginan SP, saya harapkan agenda ini bisa terealisasi," tandasnya. [Must]

Read 1976 times
back to top