Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Mengabulkan Gugatan PUK SP KEP-KSPI Central Mega Kencana Featured
Jakarta, koranburuh.com – Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat membacakan amar Putusan dalam Perkara Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst, antara Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Kimia Energi Pertama (KEP) melawan PT. Central Mega Kencana, di Ruang Sidang Oemar Seno 2. Senin (15/7/2019)
Dalam putusan tersebut Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan pemotongan iuran Serikat Pekerja melalui Perusahaan beralasan hukum dan dapat dilaksanakan,” tegas Duta. Ia juga memerintahkan Perusahaan untuk menambahkan syarat kerja baru dalam Peraturan Perusahaan, terkait pelaksanaan pemotongan iuran serikat pekerja atas upah Pekerja yang menjadi anggota SPKEP di PT. Central Mega Kencana.
“Syukur, Alhamdulillah pada hari ini, Majelis Hakim sangat mementingkan kepentingan teman-teman buruh,” ujarTohenda.
Ia juga menambahkan, karena perkara tersebut merupakan perselisihan kepentingan, maka menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, selain melaksanakannya.
Tohenda pada kesempatan persidangan sebelumnya, mengatakan, bahwa pihaknya menganggap segala syarat administrasi agar Perusahaan membantu pemotongan upah untuk iuran serikat pekerja yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, telah pihaknya penuhi.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara Serikat Pekerja bersama Pengusaha PT. Central Mega Kencana, yang menyepakati pelaksanaan bantuan pemotongan iuran apabila telah mempunyai rekening bank dan surat kuasa dari anggota.
“Kami berharap Perusahaan tidak ego dan tidak melihatnya sebagai pasal kewajiban. Karena jika hal-hal yang kecil seperti ini hendak diuji kebenaran materilnya melalui undang-undang, justru akan menciptakan hubungan industrial yang tidak baik dan akan menghambat produktifitas Perusahaan,” Pungkasnya. [Ilham]