Cilacap.- Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) sepakat menolak rencana revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Buruh menilai revisi UU tersebut disinyalir tidak lebih baik dari UU ketenagakerjaan yang saat ini diterapkan.
Wakil Sekretaris Bidang Infokom DPD FSPvKEP-KSPI Jawa Tengah dan juga sebagai Jurnalis DPP FSPKEP Mustolah mengatakan, dari hampir 37 pasal yang beredar dianggap merugikan buruh. Di antaranya, usulan pesangon dikurangi dari sembilan menjadi lima, sementara pemerintah mengusulkan tujuh item. Lainnya soal PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi lima tahun, upah akan ada upah per jam dan upah padat karya yang akan menimbulkan diskriminasi upah bagi pekerja di Indonesia.
"Kami sepakat bersikap soal revisi kalau merugikan, jelas kami akan menolak. Namun kami akan melakukan penolakan dengan berbagai pertimbangan," kata dia, sabtu, 20 Juli 2019.
Langkahnya, lanjut dia, kami akan memasang atribut penolakan dikhususkan didaerah kami sendiri di Kabupaten Cilacap, kemudian akan kami agendakan bertemu pemerintah dan DPRD. Terkait tentang revisi tersebut selanjutnya kami akan membuat petisi. Dan kami siap menunggu mengikuti instruksi lanjutan dari DPP FSPKEP-KSPI maupun DPD FSP KEP-KSPI Jawa Tengah terkait tentang revisi tersebut," pungkasnya. [Mus]