Foto | Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Palu Foto | Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Palu

Dua Kasus End Kontrak Imip di Sidangkan PPHI di Kota Palu Featured

KBR Palu| Kasus end kontrak dua karyawati asal perusahan GCNS di larikan ke Meja Hijau PPHI. Kedua orang ini juga berasal anggota Serikat Pekerja Nasional atas nama Saudari Nurmala Skom dan Saudara Yusri Yunus dari PT. GCNS / Imip Grup yang di berlakukan secara sepihak.

Melihat tersebut, tentu Sebagai anggota lembaga yang di berada di SPN, tidak akan diam melihat saudara dan saudari di perlakukan secara tidak adil berdasarkan undang - undang Ketenagakerjaan.

"Pengakhiran hubungan kerja terhadap ke 2 pekerja tersebut sangat merugikan bagi karyawan tersebut," ungkap Katsaing.

Ia menambahkan bahwa Pasalnya berdasarkan peraturan PKWT dalam Pasal 61 poin UUK sangat jelas. Jika kita lihat dari jenis pekerjaannya yang dilakukan oleh pekerja tersebut, sifatnya tetap dan berkaitan dengan proses produksi. Dalam hal ini kami melakukan perjuangan hingga ke tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Kata Katsaing selaku Ketua DPC SPN Morowali melalui via WA 9/4/2019.

Kehadiran kami di Palu, tak lain untuk memperjuangkan anggota yang terkena musibah end Kontrak Sementara itu lanjutan perkara dua Pekerja asal PT.Gcns tersebut dihadiri Rusydin S. Sos M.H didampingi 2 org staf, dari pihak perusahaan Alkausar dari PT . Gcns dan Safaruddin dari HR Imip, dan Ketua DPC Katsaing selaku perwakilan dari pekerja hari Selasa, 9 April 2019.

Dalam persidangan tidak ada kesepakatan karena pihak Serikat Pekerja Nasional meminta agar ke 2 Pekerja tersebut dipekerjakan kembali karena proses pengakhiran kontrak pekerja tidak sesuai dengan amanah UUK jo Kep-Men 100 thn 2004, kata Katsaing sang pejuang Buruh sejati.

Sementara itu Solusi yang diberikan kepada Serikat Pekerja Nasional agar pekerja tersebut melakukan pengajuan dari pihak pengusaha agar melamar dari awal sehingga dapat bekerja kembali.( Rahman)

Editor : Janri

Read 1749 times
back to top