FOTO  | Aksi Solidaritas SPSI Kota Tangerang PT Shiba Hidrolik Pratama Batu Ceper, Kamis ( 2/5/19) FOTO | Aksi Solidaritas SPSI Kota Tangerang PT Shiba Hidrolik Pratama Batu Ceper, Kamis ( 2/5/19)

Aksi Solidaritas KSPSI di PT. Shiba PratamaBatu Ceper Featured

KBR Kota Tangerang | Sebanyak 1.000 (seribu) Anggota KSPSI yang terdiri dari Pengurus DPC KSPSI KOTA TANGERANG, PC SPA KSPSI KOTA TANGERANG, Pengurus dan Perwakilan Anggota PUK KSPSI se-KOTA TANGERANG melakukan Aksi Unjuk Rasa Solidaritas pada hari Kamis, 2/5/19 di PT. SHIBA HIDROLIK PRATAMA Batu Ceper.

Penanggung jawab aksi Dedi Sudarajat menyapaikan orasinya di gerbang masuk pergudangan tersebut terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Perusahaan PT. SHIBA HIDROLIK PRATAMA kepada salah seorang Pengurus Serikat Pekerja/Sekretaris PUK KEP SPSI PT. SHIBA HIDROLIK PRATAMA yaitu saudara Tarsim yang sedang menjalankan tugas organisasi mengantarkan titipan surat dari PC.F.SP.KEP.SPSI Kota Tangerang untuk Pimpinan Perusahaan PT. SHIBA HIDROLIK PRATAMA .

Merupakan Intimidasi, Kampanye Anti Serikat Pekerja. INI TINDAK PIDANA KEJAHATAN, dimana Tindakan tersebut dilarang oleh UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH.

IRONIS sekali apa yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Perusahaan PT. SHIBA HIDROLIK PRATAMA mengingat terjadi menjelang MAYDAY (Hari Buruh Internasional) pada tanggal 1 Mei 2019 yang diperingati oleh buruh di seluruh dunia.

MAYDAY merupakan peringatan atas peristiwa bersejarah guna menciptakan perjuangan yang lebih revolusioner menuju pembebasan kaum buruh dari penindasan kapitalisme.

ADA 5 (LIMA) BUTIR TUNTUTAN YANG DIUSUNG AKSI UNJUK RASA SOLIDARITS INI YAITU :

1. TANGKAP DAN PENJARAKAN SEGERA OKNUM PIMPINAN PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN TINDAKAN PENGANIAYAAN.

2. PEKERJAKAN KEMBALI PENGURUS PUK KEP SPSI DAN ATAU ANGGOTA SPSI PT. SHIBA HIDROLIK PRATAMA.

3. BERIKAN KEBEBASAN BERSERIKAT KEPADA SELURUH PEKERJA. 4. BERLAKUKAN UPAH MINIMUM KOTA TANGERANG TAHUN 2019. 5. BAYARKAN SISA KEKURANGAN UPAH KARYAWAN TAHUN 2019, 2018, 2017.

Menurut Keterangan Korban Tarsim, bersama Iwan, Dermawan dan Wisono pada Saat mengantar Surat untuk mayday, dia tidak di beri hak berserikat HRD Novita, bahkan mengancam, malah di kroyok staf lain dan security dan di ancam mau di PHK pada hari Senin, 29/4/19 pada hari ini mereka sudah mulai tidak kerja.

Selasa, 30/4/19, mereka di panggil Direktur Bpk Wahab, Apa Hak Kamu Berserikat, Kenapa Kamu main Kroyok sama Ibu Novita, Kamu mau kerja lagi gak, mulai hari itu kamu tidak ada kegiatan, Mereka di tawari Pesangon Rp 4.000.000 Sd Rp 17.000.000.

Tarsim Menambahkan, sore itu mereka terima duit transferan pukul 17.30 ke 8 Orang Pekerja tanpa keterangan asal Transfer.

Adapun PT Shiba Hidrolik Pratama bergerak di bidang hidrolik, pompa, hausing, mesin press, telah berdiri sejak 1999, ada yang sudah kerja 20 tahun Bpk Tijan Wellder, Gaji Rp 2.600.000, uang makan Rp 35.000/ hari, beliau mengatakan gajinya naik tiap tahun hanya Rp 60.000, beliau tinggal di Cengkareng Pulang pergi kerja naik motor. [spsi]

 

Penulis : Janri KBR

 

Read 2275 times
back to top