Foto/Istimewa Foto/Istimewa

Merasa Keberatan Dengan SK Penangguhan 2019, Buruh Akan Gugat Gubernur Jawa Timur Featured

KBR, JATIM | Upah layak yang diamanatkan oleh undang-undang rupanya masih belum sepenuhnya dinikmati oleh sebagian besar buruh di Jawa Timur, upah minimum kabupaten (UMK) yang sejatinya telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur yaitu sebesar Rp 3.864.696,20 tersebut masih sangat jauh dengan upah yangg diterima oleh buruh yang perusahaanya mengajukan penangguhan upah.

Ketua PUK SP KEP PT. Young Tree Supangat, mengatakan bahwa salah satu diantaranya buruh di PT. Young Tree. menurut bawha perusahaan tersebut selalu mengajukan penangguhan upah terhadap pekerjanya sejak beberapa tahun terakhir ini dan ironisnya pengajuan penangguhan tersebut selalu disetujui oleh Gubernur Jawa Timur.

Supangat mengatakan bahwa untuk tahun ini saja perusahaan tersebut mengajukan penangguhan upah pekerjanya sebesar Rp. 3.300.000 dan lagi-lagi dikabulkan oleh Guberbur Jawa Timur. Upah tersebut masih  jauh dibawah ketentuan KEPMEN No 231 tahun 2003 Tentang  Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum,

"Seharusnya penangguhan itu sekurang-kurangnya membayar upah sesuai upah minimum kabupaten yang lama yaitu  UMK tahun 2018 sebesar Rp. 3577.628. Hal itulah yang sangat disesalkan oleh saya dan teman-teman buruh di Jawa Timur," uajar supangat Ketua PUK SP KEP PT. Young Tree

Menurutnya penangguhan yang tidak sesuai dengan ketentuan KEPMEN No. 231 tahun 2003 harus segera dicabut, dengan begitu penerapan upah murah di Jawa Timur bisa segera ditertibkan dan tidak ada lagi buruh yang dirugikan dengan ditetapkanya SK Penangguhan Gubernur tersebut.

Dari informasi yang di hipun oleh kontributor koranburuh.com bahwa Supangat bersama biro advokasi DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur Effendi akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum, dengan harapan supaya kedepanya ada perbaikan yang dilakukan oleh para pihak pembuat kebijakan khususnya Gubernur Jawa timur.[Alf]

Read 4274 times
back to top