Jawa Timur | Sidang lanjutan gugatan buruh FSP KEP-KSPI terhadap SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/25/kpts/013/2019 tentang pelaksanaan penangguhan upah minimum tahun 2019 hari ini kembali digelar, di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya kamis (22/08/2019)
Sidang hari ini dengan agenda tambahan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi ahli dari masing-masing pihak penggugat dan pihak tergugat.
Dari pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Joko Ismono sedangkan dari pihak tergugat adalah ibu Lany Ramli.
Dalam keteranganya kedua saksi yang dihadirkan sama-sama memaparkan pendapatnya tentang bagaimana mekanisme tata cara permohonan penundaan pelaksanaan penangguhan upah minimum, terkait syarat administratif permohonan pengajuan penundaan pembayaran upah minimum yang harus dipenuhi secara kumulatif dan tidak boleh ada salah satu syarat yang kurang dari perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran upah minimum, keduanya mengacu pada KEPMEN Nomor 231 tahun 2003 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan upah minimum Kabupaten.
Namun ada satu point yang menjadi perdebatan cukup panjang terkait tentang besaran upah penangguhan yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada pekerjanya.
Menurut kesaksian dari ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat Joko Ismono, "besaran upah yang harus dibayarkan sesuai ketentuan KEPMEN Nomor 231 Pasal 5 Ayat 2 (membayar upah minimum lama) adalah minimal membayar upah minimum kabupaten tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur yaitu tahun 2018, namun dari pihak tergugat menyangkal bahwa yang dimaksud membayar upah minimum yang lama tidak bisa dimaknai dengan mempersempit penafsiran yaitu membayar upah minimum tahun lalu, ujarnya
"Memang tidak ada kejelasan dan perspektif yang terang dalam hal besaran upah yang harus dibayarkan pengusaha yang melakukan penangguhan upah pada regulasi dalam hal ini KEPMEN NO 231 tahun 2003, namun tentu pemerintah daerah harus memahami secara utuh bahwa upah minimum kabupaten adalah batas upah terendah upah bagi pekerja dan itu diperuntukkan hanya kepada pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun,"
Buruh berharap melalui kuasa hukumnya bung Effendi yang juga Advokad SPKEP_KSPI Jawa Timur dalam upaya hukumnya ini kedepanya ada kejelasan dalam menentukan upah yang harus diterima pekerja dan juga pemerintah daerah lebih bijak didalam menentukan persetujuan penangguhan upah, sehingga penerapan KEPMEN Nomor 231 tahun 2003 ini memang benar-benar diperuntukan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum kabupaten.(alf)