Foto/Istimewa Foto/Istimewa

Sengketa Pilpres 2019 Akankah Menyeret PATI (Purn) TNI AD Masuk Penjara ? Featured

Jakarta | Mayor Jenderal TNI-AD (Purn) Kivlan Zen di usianya yang ke-73, putra Minang kelahiran Langsa-Aceh yang besar di Medan (Kota Maksum) dengan lugasnya menerangkan kepada TIM Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen ADVOKAT RAKYAT SEMESTA bahwa dirinya telah menjadi Tersangka dalam 3 (tiga) laporan polisi atau hanya 1 laporan yang menjadi Tersangka yang sekarang dikenakan penahanan sebagaimana pemahamannya terhadap 2 perkara makar tidak ditahan jadi telah lepas / tidak terbukti.

Dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Selasa Sore, (11/06/2019), Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH., mengatakan; "kami sangat menyayangkan begitu mudahnya sekaliber Pak Kivlan Zen dijadikan Tersangka."

Dalam 3 (tiga) laporan polisi yang penyidikannya sebagaimana berikut ini: Kanit IV Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tanggal 07 Mei 2019 atas nama pelapor Sdr. JALALUDIN dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan atau makar dan atau penghasutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 146 KUHP, selanjutnya Kasubdit 4 (Jatanras) unit 1 Direskrimum Polda Metro Jakarta dan telah dialihkan sejak Senin tanggal 3 Mei 2019 dari unit 1 ke unit 2 dalam laporan polisi oleh internal Kepolisian dengan nomor: LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019 berdasarkan laporan Mada Dimas SH dengan terlapor H. Kurniawan alias Iwan dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 /1951 dan yang ke-3 dan/atau ke-4 masih dalam penelitian TPH Kivlan Zen mengenai perkaranya apakah terkait dengan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP dengan pelapor adalah Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac) atau nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dugaan pemufakatan jahat atau makar sebagaimana UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pelapor Dewi Tanjung.

Mantan petinggi TNI AD yang menjadi tokoh pembebasan WNI dari penyanderaan di Filipina dan yang sangat cekatan dalam pemberian wawasan terhadap bahayanya PKI harus menjalani penahanan selama 20 hari sampai dengan 19 Juni 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Hn/737/V/2019/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2019 yang ditandatangani oleh a.n Direskrimum Polda Metro Jaya oleh Wakil AKBP H. Ade Ary Syam Indradi SH SIK MH dengan NRP 76090773 dan dititipkan di rumah tahanan militer Pomdam Jaya Guntur.

Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH., beserta TPH Kivlan Zen adalah para Advokat yang telah meneliti bagaimana pemberitaan demi pemberitaan di media mengenai kliennya Kivlan Zen sebagaimana diawali dengan penyampaian Tito Karnavian di hadapan Wiranto, saat menggelar konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/05/2019) yang jadi target pembunuhan adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Goris Mere dan itu diketahui dari pemeriksaan BAP pro justicia pada tersangka yang sudah kami tangkap bukan karena informasi intelijen jadi resmi hasil pemeriksaan enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya terkait kerusuhan aksi 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Beredar informasi mengenai penerimaan uang sejumlah Rp.150 juta dari Pak Kivlan Zen pada Oktober 2018 untuk pembiayaan rencana pembunuhan dan pembelian senjata merupakan hoax karena Pak Kivlan memberikan uang sejumlah US Sing 11.000 disetarakan dengan Rp 150.000.000,- sebagai biaya untuk transportasi, konsumsi, peralatan/simbol2 kepada Helmi Kurniawan sekitar Januari 2019 guna mengadakan/ mengkordinir orasi peringatan supersemar dengan menghadirkan 1,000 orang di Monas. Sangat jelas hoax dan ujaran kebencian tersebut telah disebutkan oleh salah satu Televisi nasional." ujar Tonin.

"Kivlan Zen yang secara patut disangkakan sebagai aktor yang menyuruh Helmi Kurniawan alias IWAN dan membiayai pembunuhan terhadap ke-6 target yang telah disebutkan oleh Tito Karnavian sebagaimana yang telah disebutkan juga di beberapa media yang secara patut dikategorikan hoax, yang mana Kival Zen tidak pernah ditetapkan sebagai Tersangka rencana pembunuhan atau apapun berkaitan dengan yang disebutkan oleh Tito Karnavian yang didampingi oleh Wiranto tersebut." imbuh Tonin.

Tonin dengan tenang mengutarakan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 /1951 yang telah disangkakan oleh Penyidik dan ditahan yang terdiri dari 3 ayat tidak ada yang menyebutkan mengenai pembunuhan atau rencana pembunuhan atau mendanai rencana pembunuhan atau akar kata pembunuhunan kecuali mengenai senjata api. Kami belum mendapatkan BAP Pak Kivlan Zen karena pada waktu itu Kuasa Hukumnya masih yang lain dan sekarang telah menunjuk kami sebagaimana pasal 1 itu ada 3 ayat sehingga dengan tidak disebutkan ayatnya maka deliknya kabur demi hukum karena Konstitusi kita yaitu UUD 1945 melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana WETBOEK VAN STRAFRECHT menyatakan Pasal 1 ayat (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada dengan demikian sepatutnya Penyidik melepaskan Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut sebelum kami membuka kekeliruan dan kekaburan yang lain.

Jadi Pak Kivlan ada hak konstitusinya yang telah dilanggar dengan demikian mau kemana nantinya arah hukum ini menjadi murni atau ada pendomplengnya kalau saya berandai andai sebagaimana presenter TV mengatakan sejak Oktober 2018 rencana pembunuhan untuk dilakukan setelah PILPRES maka kalau waktu pilpres belum terjadi atau berlangsung sebelum Oktober 2018 maka apakah dengan demikian Pak Kivlan akan dimasukkan ke penjara? Semoga permohonan penangguhan yang telah kami ajukan per tanggal 3 Juni 2019 dikabulkan, dan lengkap dengan tanda terima oleh staf Direktur Reskrimum Polda Metro Jakarta karena penahanan terjadi bukan oleh Kapolda tetapi oleh Wadir atas nama Direskrimum sehingga wajar sajalah Pak Kapolda tidak mengetahui adanya permohonan penangguhan kami tanggal 3 Juni 2019 Nomor: 02/TPHKZ-ARS/PMJ-Pnghn/19 demikian juga kami minta dilakukan gelar perkara berdasarkan surat tanggal 3 Juni 2019 Nomor: 01/TPHKZ-ARS/PMJ-GP/19. Kami sangat kooperatif dengan Penyidik sehingga demi hukum dapat ditetapkan SP3 dari persangkaan pasal 1 UU Darurat nomor 12/1951.

"Kami ADVOKAT RAKYAT SEMESTA sangat menghargai Profesional Penyidik hanya saja karena Pak Kapolri Tito Karnavian didampingi Menkopolhukam dengan pakaian resmi melakukan press conference begitu juga Irjen Pol Mohammad Iqbal lahir di Palembang pada 4 Juli 1970 selaku Kadiv Humas Mabes Polri dengan dampingi Petinggi TNI dalam menunjukkan senjata yang diduga yang dimaksudkan oleh presenter sebuah Televisi Swasta." ungkap Tonin.

Tonin meminta kepada awak media untuk tidak bertanya mengenai isi BAP Pak Kivlan karena ini tidak baik dibeberkan karena ini projustisia yang masih harus dibuktikan lagi dalam gelar perkara atau dalam persidangan di pengadilan sehingga adalah tidak etis kepada kami Advokat membeberkannya. Kita lihat saja nanti setelah Polda dapat memberikan pelayanan kepada kami karena sampai hari ini mengenai surat penangguhan, permohonan gelar perkara masih di meja Direskrimum yang belum masuk ke kantornya ruang Wakapolda berdasarkan penjelasan stafnya yang piket di lantai 1 dan mengakui memang betul Direskrimum ada datang pada waktu Shalat Id ke Mesjid Polda tapi tidak ke ruangan sehingga kami sebagai Advokat terpaksa harus sabar walaupun dalam UU 18 tahun 2003 tentang Advokat yang jelas pada item ke-4 diktum mengingat “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)” yang mana Penyidik tunduk juga dan sebagai Advokat jelas Pasal 17 UU 18/2003 menyebutkan “Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dengan demikian sebagai anak bangsa yang telah diberikan hak-haknya dalam Konstitus UUD 1945 melalui UU Kepolisian dan UU Advokat dapat sekiranya menuntaskan hukum Pak Kivlan Zen sebagai perkara pidana atau perkara politik agar jelas hukum acaranya.

Mengenai upaya apa saja yang akan dilakukan secara hukum untuk minggu kedepan maka dijelaskan oleh Julianta Sembiring SH dan Ananta Rangkugo SH sebagai anggota TPH Kivlan Zen maka akan melaporkan ke Kepolisian di Bareskrim atau SPKT Polda Metro Jakarta terhadap siapa-siapa yang masih dalam kajian tim telah melakukan dugaan tindak pidana ITE, KUHPidana dan juga akan dituntut secara perdata karena kesemuanya itu ada kebenarannya yang telah dinodai dengan kegalauan semata.

Juga disampaikan mengenai Kuasa Hukum Pak Kivlan Zen untuk sementara ini hanya Tim Pembela Hukum Advokat Rakyat Semesta sehingga tidak menjadi polemik lagi di Penyidik dan Media karena wajar saja Mantan Kepala Staf Kostrad untuk memilih pendamping yang memiliki emosi dan langkah hukum yang taktis sebagaimana jabatan yang pernah dimiliki beliau." pungkas Tonin Singarimbun mengakhiri keterangannya. (fri)

Read 1779 times
Rate this item
(0 votes)
More in this category: « Brigjen Pol Drs. Ricky F Wakanno Ginting Adakan Santunan Untuk Kaum Duafa dan PPSU Penyelundupan Sabu di Rutan Cipinang, Kemenkumham: Kami Tidak Main-Main »
back to top