Foto | Adi Soedjarwo Aktivis Buruh Migran saat mengikuti Workshop Kampanye di Hotel Gren Alia Prapatan. Foto | Adi Soedjarwo Aktivis Buruh Migran saat mengikuti Workshop Kampanye di Hotel Gren Alia Prapatan.

Gaji 9 Tahun Ditunggak, TKW Asal Pandeglang di Arab Tidak Bisa Pulang Featured

Jakarta | Yati (34), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Cilancar Pandeglang, tidak bisa pulang ke kampung halamannya lantaran gaji 9 tahun ditahan setelah 11 tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Al Khraj Riyadh Timur Tengah.

Sujarwo, Kuasa Hukum Yati berharap, pihak Pemerintah melalui Direktorat Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh untuk membantu memulangkan Kliennya dan dapat memastikan semua hak-haknya didapatkan sebelum dipulangkan, sebab selama bekerja 11 Tahun Yati di gaji 2 tahun dengan gaji perbulannya 800 Riyal berarti sisanya masih 9 tahun yang belum diterima.

Sujarwo yang juga Aktivis Buruh Migran menceritakan, Yati (34), berangkat pada tahun 2009 melalui PT. JP yang beralamat di Condet Jakarta Timur ke Negara tujuan Dubea Al Khraj Riyadh Timur Tengah.

Menurut keterangannya bahwa pihak keluarga sudah pernah mengurus ke PT yang ada di Jakarta tetapi sampai sekarang belum mendapatkan jawaban yang pasti, selain itu Yati juga sudah pernah meminta bantuan kepada KBRI Riyadh dan hasilnya nihil.

“Majikan saya selalu banyak alasan, kalau saya minta pulang selalu insya Allah terus dan nanti, kalau saya minta gajih pun selalu insya Allah menerus dan selalu bilang gak ada uang sebab itu sampe sekarang saya gak pulang" kata Yati

Yati berharap kepada pemerintah dan Kuasa Hukumnya untuk dapat membantu pemulangannya, selain itu ia juga berharap semua hak-haknya yang belum ia terima dapat diterima semu.

“Kami akan perjuangkan hak-haknya, dan kami juga meminta kepada pihak KBRI Riyadh untuk lebih serius lagi dalam melayani, melakukan pembelaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Riyadh yang sedang mengalami masalah” tegas Sujarwo

Read 1257 times
back to top