Foto | Anggota DPP FSP KEP saat melakukan audiensi dengan BPJS Kes Foto | Anggota DPP FSP KEP saat melakukan audiensi dengan BPJS Kes

Merasa Keberatan Dengan Adanya Permenkes No 51 Tahun 2018, DPP FSP KEP Melakukan Audiensi Dengan BPJS Kesehatan Featured

Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi Dan Umum (DPP FSP KEP) melakukan Audensi dengan BPJS Kesehatan, di Jakarta Pusat, Jumat (01/03/2019)

Dalam Audiensinya, mereka membahas terkait dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 51 Tahun 2018, tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Selain itu mereka juga menyampaikan beberapa poin terakit dengan lemahnya pelayanan Faskes selama ini, termasuk pelayanan Rumah Sakit.

Wakil Ketua Umum DPP FSP KEP-KSPI Sahat Butar Butar mengatakan bahwa usulanya supaya MOU antara BPJS Kes dengan pihak Klinik dan RS, tentang Hak dan Kewajiban peserta BPJS, dapat ditempel secara terbuka disetiap faskes, katanya

Menurutnya setiap regulasi yang terbit, supaya pihak BPJS kesehatan, mensosialisasikan secara terbuka dan intebsip, sehingga masyarakat mengetahui sebelumnya, ujarnya

Terkait dengan usulan tersebut pihak BPJS pun menyetujui dan akan ditindak lanjuti.

Ia beranggapan bahwa dengan adanya regulasi yang tumpang tindih dan yang menyimpang dari tujuan awal SJSN sangat merugikan peserta, “Usulan kita agar dievaluasi oleh pihak BPJS,”

“Khususnya aturan yang dibuat oleh direksi BPJS, tentang sistim Kavitasi, Rayonisasi, Kartu peserta sistim single identiti, supaya disesuaikan dengan amanat UU 40 dan UU No.24, karena sistim kavitasi dan rayonisasi tidak sejalan dengan sistim jaminan kesehatan nasinoal,”Jelas Sahat

Selain itu, usulan ini juga akan disampaikan ke pimpinan dan untuk Kartu peserta, mereka mengakui masih ada kendala dengan Kependudukan.

“Permintaan ini sudah lama dan seharusnya sudah harus selesai. Bagi kawan-kawan yang sudah punya kartu peserta yang masih hasil print, agar meminta kantor cabang BPJS segera menggantinya,”imbuhnya

Khusus terhadap terbitnya Permenkes No.51. Mereka menjelaskan, untuk iuran biaya belum berlaku, karena masih membutuhkan Juklak dan masih memerlukan kajian.

Kita sudah menyampaikan, bahwa peserta penerima upah (pekerja), keberatan untuk membayar biaya tersebut dan meminta supaya usulan ini nantinya dimasukan dalam kajian dan juklak apabila akan diterbitkan juklaknya, pungkasnya ( Jr )

Read 1971 times
back to top