Foto | Adi Sujarwo Aktivis Buruh Migran Foto | Adi Sujarwo Aktivis Buruh Migran

Uang Jaminan Tidak Keluar, 2 PMI ABK Melalui Kuasa Hukumnya Laporkan PT Dwidaya Eka Lestari ke BNP2TKI Featured

JAKARTA, KBR | PT. Dwidaya Eka Lestari yang beralamat di Jalan Dokter Susilo IV, No. 5 EE, Grogol, Petambura, dianggap tidak kooperatif dan kurang serius dalam upaya penyelesaian kasus terkait laporan pengaduan Gustiansyah Pratama. S.H. Kuasa Hukum Anak Buah Kapal (ABK) kepada Crisis Centre Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Sujawo yang Juga penerima kuasa mengatakan bahwa ABK atas nama Dede Rizki dan Markaban telah diberangkatkan oleh perusahaan tersebut ke Negara tujuan Samoa Amerika untuk di pekerjakan di kapal penangkap ikan YU LONG NO.12 yang ber bendera Taiwan, dan dipulangkan oleh agent di Taiwan secara sepihak. Kepulangan keduanya ke Indonesia justru menimbulkan keprihatinan, karena pihak PT Dwidaya Eka Lestari belum juga memberikan uang jaminan sebesar USD 900/ABK.

Menurutnya bahwa pihak PT Dwidaya Eka Lestari tetap mengacu kepada perjanjian kerja laut (PKL) dengan alasan ABK tidak finis kontrak selama 2 tahun “Saya sudah cek keabsahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) ke 2 abk tersebut ke Syahbandar, karena perjanjian kerja tersebut diduga tidak di sahkan di hadapan Syahbandar.

Sujarwo pun menjelaskan terkait dengan Perjanjian Kerja Laut wajib diketahui oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang di tunjuk, peraturannya sudah dijelaskan bahwa berdasarakan isi Peraturan Menteri Perhubungan No PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, bagian ketiga Perjanjian Kerja Laut (PKL) Pasal 21 ayat 2 Perjanjian Kerja Laut wajib ditandatangani oleh pelaut dan pemilik operator kapal agen awak kapal yang diketahui oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, jelasnya

Sedangkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mereka terima hanya di ketahui oleh Indonesia Fishermen Manning Agen Association (IFMA).

Selain itu Perjanjian Kerja Laut untuk penempatan pelaut pada kapal berbendera asing wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Tetapi perjanjian Laut yang mereka tanda tangani hanya berbahasa Indonesia dan China, imbuhnya

“Korban diberangkatkan pada tanggal 5 September 2017, gaji 300 USD perbulan dengan rincian terima gaji diatas kapal USD 50, USD 150 sebagai jaminan selama 6 bulan, potongan kantor USD 920 dan sisanya di transfer ke rekening keluarga ” ujar Sujarwo.

Lanjut Sujarwo, korban rugi, sudah tanda tangan kontrak kerja selama 2 tahun tapi kenapa baru kerja selama 1 tahun dipulangkan tanpa alasan yang jelas, dan pemberitahuan terlebih dahulu.

 Baca  Juga : PAPPRI Provinsi Banten Adakan Donasi Bagi Pemusik Tuna Netra

Berdasarkan laporan pengaduan di Crisis Centre BNP2TKI dengan nomor : (ADU/201812/002372) (ADU/201812/002373) Kuasa Hukum ke 2 ABK tersebut meminta BNP2TKI segera memanggil pihak perusahaan untuk datang ke BNP2TKI dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Mediasi pertama seharusnya digelar pada hari Kamis (28/3) sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh BNP2TKI, tetapi piihak PT Dwidaya Eka Lestari mangkir/tidak hadir.

Kami selaku pihak penerima kuasa dari ABK, akan terus mendampingi kasus ini sampai selesai dan meminta kepada pihak BNP2TKI untuk segera memanggil pihak PT. Dwidaya Eka Lestari.

Kamipun berharap bahwa permasalhaan ini tidak berlarut dan berharap pihak perusahaan mau memberikan hak-hak korban sesaui dengan apa yang mereka tuntut, pungkasnya. [ Red ]

Read 2663 times
back to top