Foto | Saat audensi buruh dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur sehari sebelum SK ditetapkan Foto | Saat audensi buruh dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur sehari sebelum SK ditetapkan

Gandeng LBH Surabaya FSP KEP-KSPI Jawa Timur Gugat SK Penangguhan Gubernur Featured

KBR, JATIM | Buruh dari Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas, Bumi dan Umum (SPKEP) KSPI di Jawa Timur mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya di Jl. Kidal No. 06 Surabaya, (15/05/2019)

Mereka adalah Biro advokasi FSPKEP-KSPI yang berada di Jawa Timur, diantaranya adalah Akhmad Soleh, S.H,. M.H. dan Effendi, SH. yang datang ke kantor LBH untuk berkonsultasi terkait penerbitan SK Penangguhan Gubernur Jawa Timur yang disinyalir melanggar ketentuan Kepmen No 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

LBH Surabaya menerima dengan baik aduan dari pihak buruh. Saat dikonfirmasi, pihak LBH yang masih belum mau disebutkan namanya menyatakan memang benar ada laporan dari pihak buruh, kami akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu permasalahan yang diadukan oleh buruh tersebut, ungkapnya.

Effendi mengatakan bahwa para buruh mengeluhkan keputusan yang dikeluarkan oleh pembuat kebijakan dalam hal ini Gubernur Jawa Timur yang sudah menetapkan SK penangguhan upah buruh yaitu SK nomor 188/25/kpts/013/2019 dimana dalam Keputusan tersebut upah yang di berikan pengusaha PT. Young Tree kepada buruh yang bersangkutan sebesar Rp 3.300.000, katanya

"Hall ini bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu Kepmen No 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum sehingga secara langsung berdampak dan merugikan buruh," 

Ia juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan Kepmen No. 231 Tahun 2003 Pasal 5 bahwasanya penangguhan upah seharusnya membayar upah pekerja sekurang-kurangnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) lama yaitu UMK Tahun 2018 sebesar Rp 3.577.628.

Disinilah buruh menilai Gubernur tidak konsisten dalam menerapkan Kepmen No 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, buruh juga mengklaim adanya ketidak berpihakan Gubernur Jawa Timur terhadap buruh dalam menetapkan SK Penangguhan, tegasnya

Dan dalam waktu dekat kami akan membentuk team dari advokad LBH bersama team kuasa hukum dari unsur buruh untuk menindak-lanjuti laporan tersebut, tukasnya. [ALF]

Read 1938 times
Rate this item
(1 Vote)
More in this category: « Satpol PP kota Tangerang Razia Prostitusi di Apartemen Modernland Pasca Kerusuhan, Pimti PAS Sepakati Perjanjian Bersama Pemenuhan Hak-Hak Narapidana »
back to top