Foto/Istimewa Foto/Istimewa

Buruh Minta DPRD Kabupaten Tabalong Dukung Penolakan Revisi UU Tenaga Kerja Featured

Tabalong | Ratusan masa aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP-KSPI) Kabupaten Tabalong dan SPTP Cakra Lestari datangi kantor DPRD Kabupaten Tabalong, Senin (26/8/2019)

Kedatangan mereka untuk menyampaikan sikap protes menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 yang disinyalir akan merugikan pekerja.

Ketua DPC FSP KEP Tabalong Syahrul, meminta DPRD Kabupaten mengeluarkan rekomendasi menolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 ini. Terlebih revisi ini berpotensi merugikan pekerja/buruh.

This image has an empty alt attribute; its file name is tabalong-1.jpg
Foto | Penyerahan Pernyataan Sikap penolakn Revisi kepada DPRD Tabalong

“Kami berharap agar legeslatif maupun eksekutif sama-sama menolak rencana revisi undang-undang ini. Kami meminta agar DPRD mengeluarkan surat rekomendasi penolakan,” ujar Sharul saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Tabalong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong, Mabuun, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (26/8/2019).

Sharul menduga, rencana revisi undnag-undang tersebut akan mempersempit hak-hak para pekerja/buruh, khususnya mengenai upah pesangon yang akan dihapus.

“Kalau aturan ini di revisi bisa jadi adanya pengurangan pesangon, bahkan akan dihilangkan. Hal-hal seperti ini sangat merugikan tenagakerja,” ucapnya

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum FSP KEP, Sunandar, Menurutnya, DPRD secara bersama-sama harus menolak revisi UUK. Sebab bila akhirnya disahkan akan berdampak buruk bagi nasib buruh.

“Kami bakal melawan kebijakan tersebut, karena jika sampai terealisasi dikhawatirkan nasib pekerja/buruh akan semakin buruk,” ujarnya dilokasi terpisah.[Red]

Read 1583 times
back to top