Sidoarjo | Ribuan buruh Sidoarjo yang tergabung dalam aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) datangi kantor Pemkab Sidoarjo, aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di depan kantor Pembak Sidoarjo, kamis, (29/8)
Para Buruh meminta kepada Bupati Sidoarjo agar mau bersama-sama buruh menolak rencana revisi UUK.
ketua DPC SP KEP-KSPI Dani Hertanto mengatakan apabila revisi tersebut terjadi, ini sangat merugikan bagi buruh dan hanya mengedepankan kepentingan pengusaha dan investor dengan menurunkan kualitas terhadap perlindungan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Selain penolakan revisi UUK yang menjadi point utama, para buruh juga menolak kenaikan iuran bpjs dan meminta dalam menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2020 harus secara bersamaan.
Sampai berita ini diturunkan Bupati Sidoarjo masih belum menemui para buruh, untuk melakukan hearing dan audensi.
Para buruh juga mengancam akan menduduki kantor Pemkab Sidoarjo dan dakan mendirikan tenda bila aspirasi buruh tidak direspon Bupati Sidoarjo dengan membuat pernyataan tertulis penolakan revisi UUK no 13 tahun 2003.[alf]