Jakarta | Sejumlah masa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan , Minyak, Gas bumi dan umum (FSP KEP) dan KSPI berunjuk rasa di gedung DPR menolak sejumlah poin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka mengklaim Omnibus Law akan menghapuskan sistem upah minimum dengan sistem upah per jam dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020).
Tidak hanya di Jakarta, gerakan penolakan, serentak juga dilakukan di berbagai provinsi lain di Indonesia. Misalnya Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo.
Ketua Umum FSP KEP, Sunandar dalam orasinya mengatakan bahwa masalah Omnibus Law bukan hanya masalah buruh Indonesia, tetapi juga masalah Rakyat dan anak bangsa Indonesia, kata Sunandar dalam orasinya
"Bila Omnibus Law terus berlanjut dan terus dipaksakan maka kami pastikan buruh bersama seluruh rakyat Indonesia, buruh akan bergerak dan buruh akan mengambil alih kekuasaan ini, maka jangan salahkan buruh dan rakyat Indonesia yang akan melakukan perlawanan besar-besaran kepada Pemerintah" tegasnya
Sunandar juga menyampaikan, dari hasil pertemuannya dengan pimpinan DPR RI, semua Fraksi DPR RI Komisi IX menolak rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,
“Sebagai wakil rakyat, sepakat. Kami tidak akan menghambat investasi. Tapi hal-hal yang menjadi keberatan dan merugikan buruh, akan kami bantu fasilitasi. Agar RUU Cipta Lapangan kerja ini bisa menjadi kepunyaan pengusaha, dan buruh atau pekerja. Dan kami akan perjuangkan itu semua,” ujar Dasco usai menerima perwakilan organisasi serikat buruh Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI Said Iqbal mengapresiasi langkah Pimpinan DPR RI yang telah memberikan perhatian maksimal terhadap aspirasi kaum buruh. “Kami mengapresiasi Pak Dasco yang memperhatikan aspirasi buruh. Dimana Beliau menyampaikan akan membentuk tim bersama Komisi IX. Sembari, tentu kita harapkan Presiden Jokowi tidak memaksakan kehendaknya bila aspirasi buruh ini akan disalurkan melalui DPR “ papar Said Iqbal.