Foto | Organisas Buruh saat diruang Kantor Disnaker Kota Semarang. (istimewa) Foto | Organisas Buruh saat diruang Kantor Disnaker Kota Semarang. (istimewa)

Lecehkan Perjuangan Buruh, Mediator Disnaker Kota Semarang Dibebastugaskan Featured

Semarang | Organisasi buruh di Semarang mendatangi Kantor Kepala Disnaker Kota Semarang untuk menuntut pertanggungjawaban salah satu mediator Disnaker Kota Semarang, Senin (20/4)

“Kami datang kesini untuk menuntut pertanggungjawaban atas pernyataan salah satu Mediator Disnaker Kota Semarang, Mahendra Hakim yang telah melecehkan instruksi salah satu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada status WhatsAppnya,” kata Deny Andrianto Ketua FSP KAHUTINDO Jawa Tengah.

Ini bukan hanya persoalan FSPMI tapi menjadi persoalan bagi buruh di Kota Semarang. Makanya bukan hanya FSPMI saja, kami perwakilan dari berbagai serikat pekerja/buruh datang kesini menuntut balas, imbuhnya

Dikesempatan yang sama, Ketua Federasi Serikat Pekerja Independen (FSPI) Waluyo mengatakan, “Mahendra itu pejabat Negara sangat tidak layak mengatakan seperti itu. Maka dipecat adalah hukuman yang pantas. Apa jadinya Negara ini apabila pejabatnya tidak punya empati malah membikin masalah yang meyangkut harga diri,” katanya

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno langsung merespon tegas dan membebastugaskan Mahendra Hakim, dari bagiannya di Disnaker Kota Semarang serta memindahkannya sebagai operator di Balai Latihan Kerja (BLK) Mijen yang jauh dari Kota Semarang dengan surat resmi yang ditandatangani saat itu juga.

Sementra itu Aulia Hakim, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah menjelaskan kronologi persoalan tersebut. Bahwa pada tanggal 16 April 2020 Mahendra membuat status pada akun WhatsAppnya yang mengomentari instruksi aksi besar buruh menolak Omnibus Law pada tanggal 30 April nanti dengan kata-kata yang tidak pantas. Bahwa aksi tersebut dikatakan sebagai gerakan yang tidak peduli terhadap investasi dan menggambarkannya tidak pantas. Padahal Omnibus Law lebih berbahaya dari Covid-19.

Ini menunjukkan bahwa mental pejabat Negara khususnya Disnaker Kota Semarang dan Jawa Tengah sangatlah buruk. Maka Pemerintah Kota Semarang dan Jawa Tengah sudah semestinya lebih serius dalam melakukan Revolusi Mental para pejabatnya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Meskipun Mahendra sudah mendapatkan sanksi administrasi, langkah hukum sedang kami pertimbangkan. Imbuhnya.[Reed]

Read 1183 times
back to top