Foto/Istimewa Foto/Istimewa

Dampak Wabah Covid-19, PT Arwana Nuansakramik PHK 31 Pekerjanya Featured

Serang | Pandemi Corona atau Covid-19 berimbas kepada nasib buruh. Pasalnya saat ini, banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan buruhnya.

Kenyataan pahit ini yang dirasakan buruh Industri kramik PT. Arwana Nuansakeramik di Jl. Raya Lanud Gorda, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sebanyak 31 buruh kehilangan pekerjaannya akibat di PHK perusahaan tersebut.

Berdasarkan Surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial nomor 030/PUK-SPKEP/ANK/V/2020, disebutkan bahwa awal mulanya perusahaan menerapkan sistem kerja dari 4 (empat) group menjadi 3 (tiga) group, dengan jam kerja dalam setiap groupnya ada yang long shift (12 jam kerja). Bahwa dari perubahan sistem kerja tersebut, maka yang 1 (satu) group ini tidak ada pekerjaan, sehingga pada tanggal, 02 Mei 2020 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerjanya dengan memberikan kompensasi sebesar 1,3 x pasal 156. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, padahal pada departemen lain perlakuannya adalah memutasi kebagian umum, katanya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Iyon mengatakan bahwa pada tanggal, 02 Mei 2020 melakukan Bipartite yang bertempat di PT. Arwana Nuansakeramik dan tertulis dalam risalah perundingan Bipartite namun dalam perundingan tersebut tidak ada kesepkatan (Deadlock).
PT. Arwana Nuansakeramik dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) beralasan dengan mewabahnya Pandemi Covid 19, katanya

Dikesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK), Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP) Arif Hidayat menyesalkan tindakan yang sudah dilakukan oleh perusahaan, “Inilah Kado yang sangat miris buat buruh dari perayaan May Day (Hari Buruh International) 1 Mei 2020 yang dilakukan oleh Perusahaan besar yang tergabung dalam Group Arwana Citramulia tbk, Kalau pihak perusahaan tidak ada etikad baik maka kami selaku ketua piminan unit kerja akan melakukan langkah-langkah Politik dan Langkah Hukum sesuai aturan PerUndang-Undangan yang berlaku,”

Selain Itu Ketua Umum FSP KEP-KSPI Sunandar meminta kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab bilamana merumahkan apalagi memutuskan hubungan kerja, menurutnya pihak perushaan wajib memberikan pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.[Reed]

Read 1497 times
back to top