Kurang Lebih 81 Karyawan PT. Vale Indonesia Terancam di PHK

Kurang Lebih 81 Karyawan PT. Vale Indonesia Terancam di PHK Featured

Koran Buruh, Sulsel | Perusahaan Tambang Terbesar ke-4 Di Dunia PT. VALE INDONESIA akan melakukan PHK secara sepihak terhadap Kurang lebih 81 karyawan Rumah sakit PT. VI yang bekerja di Daerah Sorowako kabupaten Luwu Timur. 

Serikat Pekerja KEP Unit Kerja PT. Vale Indonesia mendesak pimpinan PT. Vale Indonesia  untuk melakukan Audiensi bersama pekerja Rumah Sakit inco yang termuat didalam Surat bernomor 035/B/SP/SP-KEP/PUK.VI/V/ 2018 tertanggal 11 Mei 2018 berkenaan dengan kebijakan PHK sepihak yang akan di terapkan terhadap pekerja Rumah Sakit. Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati, DPRD, Dinas Transnakering Kabupaten Luwu Timur. (16/05)

Hasbi Bidol selaku Ketua SP-KEP  PUK PT. VALE Indonesia  "meminta kepada manajemen PT Vale Indonesia untuk  tidak melakukan tindakan PHK terhadap karyawan rumah sakit, dan jika itu mereka lakukan maka SP-KEP dalam hal ini sebagai Wakil Serikat dari karyawan rumah sakit akan melawan dan melakukan upaya-upaya termasuk upaya hukum."

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Bab XII Tentang pemutusan hubungan kerja, oleh karena itu pihak Serikat Pekerja SP-KEP mendesak kepada Manajemen PT. VALE INDONESIA untuk melakukan Audience terhadap semua Karyawan rumah sakit yg bekerja di PT. VALE Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan Dheny Arif Kabid Humas SP-KEP PUK PT. VALE Indonesia "Kami sudah menyurati Bupati, DPRD, dan Dinas terkait untuk segera dilakukannya pertemuan dengan Presiden Direktur PT. VALE Bapak Niko Kanter dan perwakilan Serikat Pekerja SP-KEP PUK PT. VALE Indonesia"

Pihak Serikat pekerja SP-KEP Mununtut "Agar Manajemen PT. VALE tidak egois dalam mengambil keputusan, dan lebih mementingkan Hak karyawan rumah sakit. Karena kami serikat pekerja akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas" tutup Hasbi Bidol ketua SP-KEP PUK PT. VALE Indonesia. [Jrw]

Read 4056 times
back to top