Foto | Aksi Unuk Rasa Buruh PT PT Hexamitra Charcoalindo, Kabupaten Gresik. Foto | Aksi Unuk Rasa Buruh PT PT Hexamitra Charcoalindo, Kabupaten Gresik.

Buruh Grudug PT Hexamitra Charcoalindo, Kabupaten Gresik. Featured

JAWA TIMUR | Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Kabupaten Gresik menggelar aksi unjuk rasa di depanPabrik PT Hexamitra Charcoalindo, Kabupaten Gresik. Ada 7 tuntutan yang disuarakan para buruh PT Hexamitra Charcoalindo.

"Ada banyak tuntutan kami. Pertama kami meminta pihak perusahaan untuk menjalankan Perjanjian Bersama yang telah di sepakati," kata Koordinator lapangan FSP KEP Marsanto, Senin 14 April 2019

Ini 7 tuntutan buruh yang disuarakan ke Perusahaa :

  1. Jalankan Perjanjian Bersama yang telah di sepakati.
  2. Bayarkan hak Pesangon kepada ahli waris atas Pekerja yang meninggal Dunia.
  3. Bayarkan hak santunan meninggal dunia yang telah di atur dalam ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Jalankan Putusan Perkara No: 2/Pdt.Sus/PHI/2019/PN.Gsk
  5. Pekerjakan kembali Saudara Sardi (Sopir forklift), Rudi Setiawan (QC) dan Saudari Siti Mualifah (Produksi)
  6. Bayarkan Upah Saudara Sardi (Sopir forklift) sesuai dengan Putusan Pengadilan.
  7.  Bayarkan Upah Sudara  Rudi Setiawan (QC) dan  Saudari Siti Mualifah (Produksi) sesuai dengan Perjanjian Bersama.

Koordinator aksi unjuk rasa, Marsanto mengatakan, aksi demo ini digelar untuk memprotes PT Hexamitra Charcoalindo yang tidak menjalankan isi Perjanjian Bersama.

Oleh sebab itu, pihaknya menuntut agar PT Hexamitra Charcoalindo untuk memperkerjakan kembali 3 buruh yang di-PHK secara semena-mena tersebut.

"Kami menuntut supaya diperkerjakan kembali dan berikan hak-haknya. Kami akan tempuh jalur hukum dan terus berdemo jika tak dipenuhi," tegasnya.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak pabrik terkait persoalan yang menimpa puluhan buruh mereka.

Dari informasi yang dihimpun, aksi unjuk rasa ini akan di gelar sampai hari Sabtu 20 April 2019. [Red]

Read 2706 times
back to top