Truk Tanah di Amuk Massa Karna Tabrak Pengendara motor, Sabtu 13/4/19 Truk Tanah di Amuk Massa Karna Tabrak Pengendara motor, Sabtu 13/4/19

Perda Bupati Tangerang No 47 Tahun 2018 Lemah Pengawasan Truk Tanah Cakra Tabrak Anak Santri Featured

KBR Tangerang | Kembali truk tanah  telan korban jiwa  dan kakangkangi Perbup Bupati Tangerang No 47 Tahun 2018 , kecelakaan oleh truk tanah kembali terjadi, kali ini di wilayah Jalan Perancis Depan Duta Bandara Permai, Desa Jatimulya Kosambi  Sabtu 13/4/19.

Dalam kecelakaan tersebut satu orang tak sadarkan diri bernama Ali Matyani (17) tahun Sarakan Dadap untuk sementara masih di rawat klinik terdekat, hingga kini belum sadar dan satu orang bernama Alam (18) tahun meninggal dunia, warga Sepatan kini di RSUD Kabupaten Tangerang.

Keduanya merupakan siswa santri di Madrasah Haji Kyai Rosidi. Keduanya berboncengan naik motor dari Arah Dadap menuju ke Arah Benda, bermaksud ingin  mengantar temannya ke Sepatan, tepat di lokasi kejadian menurut keterangan saksi Warga  bernama Ade,  saat ingin memotong mobil pick up arah yang sama, ke arah kanan jatuh dan langsung di lindas truk tanah tersebut.

Menurut saksi mata lain dari Tim KBR mengatakan, kejadian terjadi pukul 16.00 WIB  sore berawal saat truk tanah melintas dengan tujuan ke Dadap, dengan pengendarai sepeda motor berniat antar kawan pulang Ali Matyani berusaha menyalip  pick up di depannya namun naas truk tanah tersebut menyambarnya.

Supir truk Tanah berplat B 9477 KYW tersebut kini di amankan di Polsek Teluk Naga untuk hindari amukan massa, truk tanah tersebut kini di lempar warga, bannya di kempes. 

Melihat kejadian tersebut warga sekitar langsung turun ke jalan dan merusak truk tanah, beruntung aparat kepolisian segera datang dan mengamankan truk serta sopir truk. (Tim)

 

Read 1955 times Last modified on Tuesday, 16 April 2019 06:42
Rate this item
(0 votes)
More in this category: « Oknum SIPIR Lapas Kelas I Tangerang dan Kurir Sabu, Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap BNNP Banten Oknum Kades Jatimulya Kosambi Yang melecehkan Profesi Wartawan Melanggar UU No 40 tahun 1999 »
back to top