KBR Tangerang | Dengan beredarnya dan menjadi Viral di dunia maya akhir-akhir ini rekaman Kades Jatimulya, Heriyanto Yang menyebut bahwa profesi Wartawan dan Lsm dapat dia bubarkan membuat geram seluruh wartawan dan LSM Seluruh Indonesia.
Ucapan Kepala Desa Jati Mulya seakan akan tidak mengindahkan ada nya UU di Negara Republik Indonesia, terasa mengina dan rendahkanan profesi Wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
Rekaman Kepala Desa Jati Mulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang yang menyebut bahwa wartawan kebanyakan tidak jelas termasuk salah satu Anggota PWI dari Media Nuansa Realita yang sudah di cemarkan nama baiknya.
Wartawan dari salah satu media ini merasa di hina profesinya oleh Kades Jati Mulya. Amir-red, Kades Jatimulya tersebut, sudah melecehkan profesi wartawan, bukan terhadap diri pribadi saya saja tapi pada semua rekan rekan seprofesi wartawan. Ini sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Saya mengecam kata-kata kades tersebut, kata Amir, dalam konteksnya ucapan Kepala desa Jati Mulya sudah mencemarkan nama baik serta profesi wartawan, dengan ucapan nya yang menantang untuk membawa Ahli Tata Negara kehadapan nya dan menyalahkan aturan serta kebijakan nya selaku kepala desa sungguh sangat di sayangkan.
Arogansi oknum Kades yang semestinya jadi panutan bagi masyarakat sangat disayangkan. Ucapan kades tersebut patut di pertanggung jawabkan, tidak menuntut kemungkinan dari ucapan nya itu akan membuat geram seluruh Wartawan di belahan dunia yang merasa terdzolimi dengan ucapanya tersebut.
Saat di Konfirmasi beberapa kali ke Kantor Desa Jatimulya dan Kediamanya tidak pernah bisa di temui Tim KBR, no kontak beliau juga tidak aktif.
Ketua DPW IPJI Banten Josep Minar Angkat bicara terkait oknum Kepla desa terkait penghinaan profesi wartawan apapun organnya jika rekan wartawan di hina profesinya, saya pasti marah ujarnya Penghinaan terhadap seseorang atau kelompok orang sudah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negeri ini, ujarnya melaui rilis berita, Minggu, 14/4/19.
"Terlebih penghinaan terhadap wartawan yang jelas dilindungi undang-undang tersensiri. Undang-undang No.40/1999 tentang Pers, tidak saja ditujukan kepada kalangan pers, tetapi seluruh warga negara harus menaatinya."
"Termasuk kepala desa yang menghina wartawan. Secara rinci kronologis yang mengakibatkan wartawan terhina, tetapi walau bagaimanapun harus dituntaskan," kata Josep Minar, SH. Josep, yang juga Ketua DPD LSM Pijar Keadilan Provinsi Banten ini."
Beliau menegaskan agar pimpinan dari kepala desa harus mengambil langkah cepat dalam kasus ini, jangan sampai urusannya semakin meluas. "Saya akan melihat perkembangan kasus ini, bila masih menggantung dan belum ada penyelesaian tentunya saya akan turun langsung," ujar Josep Minar, yang berharap jangan sampai dirinya yang nantinya turun tangan dalam kasus ini.
Untuk itu, Josep berharap, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi bila tidak pihaknya akan menyarankan korban untuk memproses secara hukum**