73 Karyawan PT. Newera Rubberindo Menangkan Gugatan Senilai 1,5 Miliar Lebih Featured
Gresik | Hakim Pengadila Hubungan Industrial Gresik mengabulkan gugatan 73 Buruh PT. Newera Rubberindo Rabu, 16 Mei 2018.
Para Buruh mengajukan gugatan ke PHI lantaran para pekerja ini dirumahkan oleh pihak pengusaha sampai dengan bulan Mei 2017 dengan diberikan Upah sebesar 50% dari upah pokok.
Sidang Pengadilan Hubungan Industrial digelar hari Rabu, (16/05/2018) dengan agenda pembacaan Putusan.
Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Penggugat bahwa Perusahaan yang bergerak dibidang alas kaki ini telah melakukan Penangguhan Upah Minimum mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 yaitu sebesar Upah Minimum Tahun sebelumnya selama 11 bulan. Sehingga para pekerja pada tahun 2017 di bayarkan upahnya sebesar Rp. 3.042.500,- perbulan atau UMK tahun 2016 Kabupaten Gresik-Jawa Timur. Ujar Efendi Kuasa Hukum Para Penggugat.
Efendi Kuasa Hukum Penggugat sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC FSP KEP Kabupaten Gresik-Jawa Timur mengatakan bahwa pada bulan Maret 2017 PT. Indoplas Makmur berubah nama menjadi PT. Newera Rubberindo sehingga alasan ini yang dijadikan dasar oleh Pimpinan Perusahaan PT. Newera Rubbeindo bahwa masalah Upah 73 pekerja perempuan ini bukan tanggung jawab PT. Newera Rubberindo melainkan menjadi tanggung Jawab Managemen PT. Indoplas Makmur, katanya
Lanjut, pada hari Rabu, 16 Mei 2018 Majelis Hakim membacakan Putusan perkara Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gsk dan nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gsk dan pihak Pengusaha (selaku Tergugat) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim karena lalai tidak memberikan Upah kepada 73 pekerja (Para Penggugat) perempuan tersebut.
Maka, Pengusaha PT. Newera Rubberindo harus membayar hak-hak 73 Pekerja perempuan tersebut dengan total RP. 1.554.717.500,-. Pungkasnya. [Jrw]