Latest News

Diduga Proyek Siluman dan Lemahnya Pengawasan di Kota Depok

Friday, 11 December 2020 00:00 Written by

DEPOK, Koran Buruh | Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok mengadakan pembangunan infrastruktur, namun dalam pengawasan tidak ketat, ini semua diduga ada permainan didalamnya. hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Wartawan Nasional (AWAN) Kota Depok, E.F. Andre Tambunan, S.E di Depok Selasa, (8/12/2020).

“Sehingga diduga dilakukan pembiaran atas pekerjaan yang digelar PUPR itu sendiri,’ ucapnya. Menurutnya seperti Proyek penurapan di Jl. Tanah Baru, RT. 006/RW.01 Kel. Beji Kec. Beji yang diduga proyek siluman dikarnakan tidak adanya Papan Informasi Proyek, jarang adanya Mandor atau Pelaksana Proyek serta Konsultan Pengawas di lokasi.

Lanjutnya, pekerjaan itu semua di laksanakan diduga kurangnys dari Minimnya Pengawasan dari Dinas PUPR Kota Depok. Papan Pengumuman Proyek tidak ada. Pengawas Konsultan tidak ada di lokasi. Pengerjaan PC pun dilakukan secara Manual, tidak menggunakan mesin molen.

Ditambahkan Ketua AWAN E.F. Andre Tambunan,SF, bahwa banyak pekerjaan dari Dinas PUPR Kota Depok, yang kurang pengawasan ,sehingga pekerjaan itu diduga dikerjakan dengan asal-asalan dan banyak pekerjaan siluman yang ada di Kota Depok.

“Saya berharapan pihak PUPR dapat lebih fokus mengontrol/mengawasi seluruh pekerjaan yang dikerjakan rekanan agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” pungkas Andre. sedangkan Dinas PUPR Kota Depok saat di konfirmasi melalui telepon WA belum ada jawabannya.

( Itarosita )

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pengeroyokan

Friday, 27 November 2020 00:00 Written by

KBR Kota Tangerang.

Operasi Sikat Jaya 2020, Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pemerasan dan pengeroyokan, (27/11/2020).

Hal tersebut terungkap saat Polsek Cipondoh menggelar Konferensi Pers, dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom dan Kanitreskrim. Kasus tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Oktober 2020, sekitar jam.02.30 Wib. di Kios Kelapa Muda, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Para Pelaku diketahui berinial BS Als DS, VCI Als CK, PY Als ZL dan RH Als KP. Sedangkan Korban bernama Daut Purwanto (30), tinggal di Kelurahan Sudimara Pinang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan, Para Pelaku berhasil ditangkap saat Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan Penyelidikan, terkait keberadaan DPO Pelaku Kasus pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020 di Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Hasil penyelidikan Team Resmob mendapatkan petunjuk keberadaan para DPO, yaitu tersangka An. Ck dan Ds yang berada didepan Alfa Mart Daerah Malimping, dan langsung diamankan," ungkapnya. Selanjutnya, kata Kapolres, saat diinterogasi terhadap keduanya keberadaan Tersangka lain a/n Zl dan Kp, berhasil diketahui namun saat akan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Zl dan Kp melakukan perlawanan dengan menggunakan 2 (dua) buah golok.

"Karena membahayakan jiwa Petugas, Anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ke duanya. Para Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres. Menurut pengakuan Tersangka, mereka melakukan pelarian di Daerah Malimping dan selalu berpindah - pindah tempat tinggal.

Untuk bertahan hidup, mereka mendapatkan uang dengan cara mengamen, sebelum akhirnya mereka ditangkap Team Resmob Polsek Cipondoh. Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) buah golok, 2 (dua) Buah Handphone dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo.

"Atas perbuatanya mereka kami dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 9 Tahun penjara," pungkas Kapolres. Dalam kesempatan tersebut Polsek Cipondoh juga merilis kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 15 November 2020, lalu TKP di Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh. Dengan para Tersangka AA Als KB, MS Als AG, NS Als NK dan HF Als IM.

Sedang Korban bernama Nina Kusuma (35) tinggal Kelurahan Poris Plawad Utara Cipondoh. Kejadian bermula saat 3 Orang Pemuda (korban) melintas di Jalan Irigasi Sipon menggunakan Sepeda Motor. Kemudian ada Kendaraan Sepeda motor yang di kendarai oleh Pelaku lalu mengikuti dan memepet Korban.

"Pelaku membacok Korban dengan menggunakan celurit, Korban terjatuh dari Sepeda Motor dan melarikan diri ke pemukiman Warga. Teman pelaku yang lainnya kembali mengejar Korban yang masih mengendarai Motor, yang mengakibatkan 2 Orang korban mengalami Luka sobek di bagian bahu, dan di bagian pinggul belakang," jelas Kapolres.

Selain itu pula para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah celurit, 1 buah stik golf, 2 buah sabit, 1 buah gergaji, 1 buah gancu, 1 buah Motor Revo Warna Merah B-6926-BVX dan 1 buah Handphone. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara.

Sebelum Pers Rilis, Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, S,IK., M.Hum, meresmikan renovasi Gedung Mapolsek Cipondoh bersama Kapolsek dan Polres Jajaran.

Red KBR.

Popular News

KORANBURUH.COM, DEPOK - Adanya anggaran Kehumasan PDAM TIRTA ASASTA Kota…
DEPOK, Koran Buruh | Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR)…
KBR Kota Tangerang. Operasi Sikat Jaya 2020, Polsek Cipondoh, Polres…
KBR Kota Tangerang | Turidi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang…

Gugatan Pengembang Atas atas Aksi Karantina Mandiri sebesar, 4.5 Milyar di Demo Warga

Monday, 29 June 2020 00:00 Written by

Kota Tangerang | Sidang Perkara Pengembang mengugugat warga Kompleks Mutiara Garuda Teluk Naga 3.5 Milyar di PN Tangerang lantaran menutup jalan akibat penyebaran Covid 19 dengan tujuan karantina Mandiri berlangsung di Pengadilan Negeri, Senin, 29/06/20.

Dalam Sidang kedua belah pihak hadir, di wakili penasehat Hukum masing -masing, putusan sidang memutuskan berdamai, mediasi waktu 30 hari di sampai tanggal 7/7/20 sidang kedua. Putusan Sidang selanjutnya menunggu hasil mediasi kedua belah pihak, baik di luar pengadilan maupun di PN disilahkan oleh hakim. Mediator PN Kota Tangerang Samsuddin, SH berharap koperatif kedua belah pihak.

Akar permasalahan menurut Zainuddin, warga menutup akses jalan pada tanggal 5 April 20 dan membuka 18 Juni 20, tanggal 3 Juni 20, Warga dan Forum RT/RW di gugat 3.5 Milyar, padahal menurutnya selama 27 tahun hak mereka warga belum pernah terpenuhi.

Kuasa Hukum tergugat Warga Gufroni, menambahkan hari ini hadir 4 warga yang tergugat memperjuangkan hak mereka, ada aksi warga di luar PN Tangerang. Intinya meminta pengembang mencabut gugatan dan beri keadilan pada warga komplek mutiara garuda, ujarnya

Karyawan PT. Mayora Tewas Gantung Diri di Gudang Matrial Pabrik

Saturday, 20 June 2020 00:00 Written by

KOTA TANGERANG.Koran Buruh.com - Rukmana (47) Karyawan PT Mayora Indah ditemukan tewas gantung diri di dalam Gudang Packing Material Candy, Jalan Industri Telesonic, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Sabtu (20/6/2020).

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Hariyono membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Iya, benar kejadian tadi pagi, korban di temukan gantung diri diatas rak gudang menggunakan kain selendang," terang Zazali saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Zazali menjelaskan, korban pertama kali ditemukan saksi Muhamad Sopyan (41) dan Iyan Ariansyah (21) saat pergantian sif malam ke sif pagi. "Untuk sementara belum mengetahui motif meninggalnya karyawan pabrik tersebut, masih dalam penyelidikan.

Dan korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang dan diserahkan kepada keluarga," pungkasnya. ( Janri Ginting )