Foto | Masa Aksi di depan Istna Negara Foto | Masa Aksi di depan Istna Negara

Keinginan APINDO dan Pemerintah Untuk Merevisi UU Ketenagakerjaan Adalah Kesalahan Analisis Data dan Sesat Fikir Featured

Jakarta | Isu wacana revisi undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan saat ini menjadi kekhawatiran di kalangan pekerja/buruh sebab dalam isu yang beredar, revisi undang-unang tersebut tidak berpihak kepada buruh justru pro pengusaha, hal ini menjadi sorotan serius di kalangan buruh.

Dalam aksi penolakan revisi oleh gabungan aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) kemarin sudah bertemu dengan perwakilan dari pihak Istana Negara, dalam pertemuan tersebut ada bebrapa poin yang di sampaikan oleh pihak Istana antara lain.

Secara prinsip perwakilan Istana sepakat bahwa Negara harus hadir memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena pekerja adalah unsur penting dalam perekonomian. Semakin sejahteranya pekerja, maka semakin maju sebuah Negara.

Presiden RI juga telah memberikan perintah agar mendengarkan aspirasi dari rakyat, oleh karenanya dengan senang hati jika GEKANAS memberikan masukan dalam hal kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.

"Perlu kita pahami, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, berarti mengatur 3 pihak, yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja. Sementara UU harus bersifat adil, ini yang membuat posisi pekerja semakin sulit," Ujar Ketua Bidang Organisasi DPP FSP KEP-KSPI Zaenudin

Lanjut Zaenudin, Undang-undang nomor 13 tahun 2003, itu lahir akibat permintaan Bank Dunia sebagai salah satu persyaratan agar Indonesia bisa mendapatkan bantuan pinjaman akibat krisis ekonomi pada tahun 1997. Itu sebabnya salah satu agenda reformasi adalah melakukan reformasi UU dibidang Ketenagakerjaan.

"Undang-undang nomor 13 tahun 2003 ruhnya atau desainnya adalah ranah investasi dan menganut Fleksibel Labour Market. Akibatnya peranan pemerintah dalam bidang Ketenagakerjaan hanya sebatas anjuran. Dan perlindungan atas hak pekerja semakin dilemahkan, hubungan kerja yang fkexibel, akibatnya PKWT dan outsourcing di legalkan," Jelasnya

Ia menambahkan, bahwa isu yang beredar melalui pemberitaan media massa bahwa Pemerintah atas desakan pengusaha akan mengurangi hak pesangon, bisa dimungkinkan akan ada upah dibawah UMK untuk padat karya, jam kerja akan dibuat fleksibel, outsourcing juga diperluas, pemagangan akan masuk kedalam Undang-undang dengan waktu yang lebih lama.

Mengingat yang duduk di DPR RI banyak pengusaha, dapat dipastikan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini tidak akan adil dalam merealisasikan kepentingan para pihak dan akan memihak kepada kemauan pengusaha.

Padahal sebagaimana uraian dan data-data tersebut diatas, persoalan buruh tidak termasuk dalan faktor utama penghambat investasi di Indonesia. Maka keinginan untuk merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 merupakan kesalahan analisa data dan sesat fikir serta dapat berdampak luas pada buruh di seluruh Indonesia yang tidak merasakan adanya negara, pungkasnya[Red]

Read 1204 times