Para Buruh yang hadri terdiri dari berbagai elemen organisaSI diantaranya,Serikat Pekerja Nsional (SPN),Komfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Komfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ),FSP Farkes dan Juga di hadiri Unsur Mahasiwa Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM )
Sementara menurut salah satu perserta aksi yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wido Pratikno, ke Rakyat Today mengatakan bahwa mereka menuntut pembatalan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja karena buruh menilai, bahwa secara formil, pembentukan Undang-undang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 katanya.
Kemudian secara materil, menurut mereka Undang-undang Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.
Selain itu, Undang-undang Cipta Kerja juga dikhawatirkan bakal menciptakan praktek eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam itu pungkasnya.
Sementara itu guna mengamankan aksi hari buruh hari ini, ada 6.394 personel gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP dikerahkan di Jakarta ujar Kabid Humas Polda Mtero Jaya Kom,bes Pol.Yusri Yunus sabtu( 1/5/2021)