foto/Istimewa foto/Istimewa

Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Ajak Serikat Wujudkan Sistem PKB Featured

KBR, Morowali – Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Morowali mengajak kepada sejumlah Serifkat untuk wujudkan sistem Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Melalui penerapan sistem manajemen yang baik dan berkeadilan didalam suatu perusahaan, tentunya sangatlah diharapkan khususnya bagi karyawan maupun pekerja kasar (buruh) pada umumnya di Kawasan Industri yang ada di lingkup Kabupaten Morowali, kata Nurcholis saat bincang-bincang bersama dengan sejumlah Serikat beberapa hari lalu.

Ia menambahkan, bahwa untuk menciptakan kondisi hubungan Industrial yang harmonis, ideal dan berkeadilan, acuannya juga telah termuat dalam UU Tenaga kerja dan wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan tentunya.

Dilansir dalam data Kementrian ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), saat ini meningkat, dimana pemerintah menargetkan tahun 2018 ada 14.379 perusahaan punya perjanjian kerja bersama atau dengan kata lain yakni (PKB).

Sesuai hasil diskusi pertgl 24/4 lalu, dari Pihak Hubungan Industrial mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau Pembentukan PKB ini. Di sinilah nantinya pekerja akan membuat Perjanjian Kerja Bersama, baik pihak perusahaan, Pemerintah maupun Serikat Pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Morowali, tandasnya.

Untuk meminimalisir Konflik Buruh di setiap perusahaan,saat ini pemerintah terus mendorong terbentuknya PKB di setiap perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tahun 2017 ada 13.829 perusahaan yang memiliki PKB dan tahun ini ditargetkan sebanyak 14.379 perusahaan akan punya PKB. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Haiyani Rumondang, mengatakan setiap perusahaan Idealnya memiliki PKB.

"Hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dapat diwujudkan lewat PKB. Kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan sarana-sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja," kata Haiyani dalam keterangan pers, Sabtu (07/4).

Melansir data Bank Dunia, Haiyani menyebut tingkat kepuasan pekerja di perusahaan yang memiliki PKB sangat tinggi mencapai 96 persen. Menurutnya data itu menunjukkan PKB merupakan kebijakan yang sangat penting bagi pekerja dan pengusaha.

Untuk mengejar target jumlah PKB tahun 2018, Kementerian Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan kawasan industri. “Kami telah melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun belum memiliki PKB,” kata Haiyani.

Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan target tahun 2018 sebanyak 1.650 orang dari unsur pengusaha dan pekerja mendapat bimbingan teknis pembuatan PKB. Terkait intruksi dari Direktorat Kementerian Ketenagakerjaan.

Maka kami selaku di Kabupaten juga akan mengintruksikan kepada Sejumlah perusahaan untuk segera menerbitkan PKB, Kata Nurcholis selaku Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Nurcholis juga menjelaskan dengan Sistem kita berharap untuk mengatasi masalah bersama antara buruh dan pekerjaan. Sesuai dengan sistem yang mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(Rhm)

Read 1685 times