Foto | Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dan BKPM M Rizal E dan Dir Penindakan KPPU Goppera Panggabean  saat Perskon Dengan Media di Brezee BSD, Kamis,  9/5/19 Foto | Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dan BKPM M Rizal E dan Dir Penindakan KPPU Goppera Panggabean saat Perskon Dengan Media di Brezee BSD, Kamis, 9/5/19

KPPU Apresiasi Putusan MA Terkait Persaingan Harga Motor Skutik Featured

KBR Tangsel | Perkara kartel pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memasuki tahap baru. Pasalnya, kasasi yang diajukan keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Mengutip situs resmi MA, Senin (29/4) ini MA menegaskan menolak kasasi tersebut. Adapun putusan ini diketok pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh Ketua Majelis, Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.

Putusan MA ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menolak lebih dahulu permintaan peninjauan putusan KPPU ini dari Yamaha dan Honda.

Atas hal ini, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MA ini.

"Ya pasti kami mengapresiasi, putusan KPPU ini menunjukkan kami memutuskan perkara tidak main-main," jelasnya, Pada Pewarta di Rumah Makan Mang King, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (9/5/19).

Menanggapi hal tersebut, M. Rizal. anggota BPKM pusat, menjelaskan pihaknya menghormati putusan MA ini. Jika benar, AHM akan mengambil langkah hukum berikutnya.

"Karena hingga saat ini pihak AHM belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media. Yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami," kata M. Rizal, mengutip pernyataan dari pihak AHM.

Beliau mengatakan selama ini pihak Honda (AHM), menurut sepihak telah bersaing di pasar secara adil (fair) dan dalam persaingan yang adil ini mustahil terjadi pemufakatan untuk mengatur harga.

Fakta di pasar, AHM bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dalam menjalankan bisnisnya harusnya mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan pihak lain serta konsumen," pungkasnya.

Lebih lanjut di Indonesia telah mengenal hukum undang-undang konsumen, dengan semangat revormasi. Dimana salah satu diantaranya : undang undang Persaingan Konsumen dan Tindak Pidana Korupsi, dimana Undang Undang ini melahirkan Undang Undang No. 5 dan Undang Undang No. 8.

"Undang-undang No. 5 ini dibawah naungan Departemnen Perdagangan, baginya di BPKM kebutuhan umum segala upaya bisa dilakukan dengan Undang Undang tersebut untuk bisa melahirkan perlindungan konsumen," pungkasnya.

Putusan Februari 2017 menyatakan kedua persahaan melanggar Undang Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga terkait produk skutik 110-125 cc. Perkara amar putusan tolak MA sudah dinyatakan pada 23 April 2019.

Honda dan Yamaha terbukti melakukan soal harga Kartel Skutik 110-125 cc. KPPU meminta Honda dan Yamaha menghormati Putusan MA.

Sebelumnya Honda yakin akan memenangkan kasasi yang di investigasi yang dilakukan KPPU, dalam melakukan kartel pemilik Yamaha dan Honda pernah didapati bertemu dan main golf bersama.

Juga ditemukan email tentang pertanyaan soal kenaikan harga produk oleh pihak Yamaha kepada Honda. Kenaikan harga sendiri dilakukan kedua perusahaan empat kali selama satu tahun. Ini berbeda dengan Suzuki yang hanya menaikkan harga hanya sekali dalam setahun.

KPPU menegaskan, jika salinan putusan MA telah di dapatkan KPPU siap menagih denda kartel Honda dan Yamaha. Melakukan eksekusi atau menagih denda terhadap Yamaha dan Honda.

Yamaha didenda Rp 25 miliar sedangkan AHM Rp 22,5 miliar. Yamaha lebih besar dendanya karena majelis komisi menilainya memanipulasi data di persidangan.

Honda lebih kecil, dipotong 10 persen, dendanya karena dianggap kooperatif saat persidangan. Majelis menilai pertimbangan majelis itu memang sudah maksimum. *Lely*

 

Editor :Janri

Read 1686 times