Foto |  Aktivis LBH Keadilan Idalorita Daeli Foto | Aktivis LBH Keadilan Idalorita Daeli

LBH Keadilan Dan Akademisi Sayangkan Pernyataan Pansel KPK Featured

Jakarta | Ketua Pansel Pimpinan KPK, Minggu (28/7) menyatakan bahwa 104 Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap dua tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Pansel menyampaikan bahwa yang diwajibkan menyampaikan LHKPN adalah Calon terpilih yang akan diangkat menjadi Komisioner KPK.

LBH Keadilan menyayangkan pernyataan Ketua Pansel itu. Menurut saya Pansel tidak utuh menyampaikan soal kewajiban LHKPN itu. Ujar Aktivis LBH Keadilan Idalorita Daeli (Minggu, 28/7) kepada wartawan.

Pernyataan Pansel memang benar menurut hukum. Akan tetapi karena banyak calon yang berasal dari penyelenggara negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, maka seharusnya Pansel memperhatikan kepatuhan penyampaian LHKPN dari penyelenggara yang mengikuti seleksi itu.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum UNPAM Halimah Humayrah Tuanaya menyampaikan bahwa Pansel tidak boleh menutup mata dan seolah berlindung pada ketentuan bahwa yang diwajibkan menyampaikan LHKPN itu calon terpilih yang akan diangkat sebagai Komisioner KPK. "Temuan ICW kan banyak Calon Pimpinan KPK yang berasal dari unsur penyelenggara negara tidak patuh menyampaikan LHKPN, nah itu sudah seharusnya itu menjadi pertimbangan Pansel".

Idalorita menambahkan, tentang LHKPN itu diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam bleid itu ada kewajiban aparat penegak hukum melaporkan kekayaan dan diperbarui secara berkala. Merujuk pada ketentuan itu kemudian sejumlah institusi membuat peraturan internal.

Hal tersebut dikuatkan dengan peraturan internal masing-masing institusi. Institusi Kepolisian misalnya menerbitkan Peraturan Kapolri No.18 Tahun 2017 tentang LHKPN. Kejaksaan menerbitkan Instruksi Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung menerbitkan SK Sekretaris Mahkamah Agung No. 147 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

LBH Keadilan berharap Pansel Pimpinan KPK mendengarkan masukan publik dengan memperhatikan rekam jejak kepatuhan penyampaian LHKPN penyelenggara negara yang mencalonkan diri sebagai Komisioner KPK.[Janri]

Read 1188 times