Terus dalam penilitian tersebut.ninik mamak pemangku adat dan kepala desa usul mengadakan musyawarah adat di kumonitas adat usul yang di fasilitasi aman inhu.
Dalam musyawarah tersebut.masyarakat dan ninik mamak juga perangkat desa.sangat terbantu dengan ada nya anak anak muda mau berkegiatan tentang penggalian sejarah kampung di kecamatan batang gangsal.
Kepala desa, pemangku dan ninik mamak di kumunitas usul mendukung dan siap memberikan imformasi tentang kampung atau kondisi yang di alami di masyarakat adat .dan bagaimana adat dan budaya.kelembagaan adat kearifan lokal bisa di ketahui kembali oleh anak anak muda dan generasi penerus bagi kumonitas usul.
Sumber: gilung.art.blog