Aksi Demo di depan PT. Sinar Indogreen Kencana, Sidoarjo. (Foto: Istimewa) Aksi Demo di depan PT. Sinar Indogreen Kencana, Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Di Demo Selama 4 Hari Oleh Militan FSP KEP-KSPI, Perusahaan PT. SIGK di Jawa Timur Mengabulkan Tuntutan Pekerja Featured

SIDOARJO, KBR | Ketua Perangkat Unit Kerja SPKEP Sinar Indogreen Kencana Edi Santoso mengapresiasi kinerja perangkat pengurus FSP KEP yang telah memperjuangkan hak 4 karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan PT Sinar Indogreen Kencana.

"Syukur Alhamdulillah kita ucapkan pada perjuangan kawan-kawan anggota dan pengurus SP KEP KSPI PT. SIGK beserta perangkat atas organisasi baik DPC, DPD, dan bidang advokasi kita" ujar Edi Santoso melalui pesan singkat pada koranburuh.com, Sabtu (29/9)

Edi Santoso menambahkan, bahwa ke 2 belah pihak telah sepakat berusaha menyelesaikan permasalahan Hubungan Industrial yang ada di PT SIGK secara musyawarah.

"Dalam kesepakatan bersama pihak PT Sinar Indogreen Kencana (SIGK) memenuhi tuntutan pekerjanya dari total 4 yang di PHK, 3 orang dipekerjakan kembali terhitung mulai 1 November 2018, dengan status Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) yang penempatan kerjanya ditentukan oleh pihak pekerjanya yang wajib mematuhi ketentuan dan aturan perusahaan PT Sinar Indogreen Kencana,"

Lanjut Edi, sedangkan untuk 1 orang atas nama Siswanto hanya diberikan Konpensasi oleh pihak perusahaan, ujar Edi

Senada dengan Edi Santoso, Efendi selaku bidang Advokasi DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur juga menyatakan ini adalah solusi terbaik antara pihak Pekrja dan Perusahaan, permasalahan Hubungan idustrial sudah diselesaikan dengan baik.Kedepannya akan saling menjaga Hubungan Industrial yang baik.

"Kami sudah melakukan musyawarah dan sudah menandatangani Akta Perjanjian Bersama salah satunya mencabut seluruh isi tuntutan yang tertuang dalam surat Nomor 23/PUK/SP./SIGK/VIII/2018 tanggal 02 Agustus 2018 yang disampaikan kepada Kadisnaker Sidoarjo oleh PUK SP KEP PT. SIGK dan kami juga sepakat untuk menghentikan aksi unjuk rasa," tutur Efendi

Lebih lanjut Efendi mengatakan, Pihak Pertama dan Kedua sepakat untuk melakukan evaluasi kerja terhadap seluruh anggota SP KEP PT SIGK untuk peningkatan kinerja dan produktifitas hasil kerja yang lebih baik di perusahaan yang apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja memenuhi kriteria untuk menjadi PKWTT maka hal ini dapat dilakukan, tetapi apabila berdasarkan penilaian kinerjanya dinilai masih kurang, maka akan tetap sebagai PKWT sesuai aturan yang berlaku untuk dilakukan perbaikan kinerjanya.

Efendi berharap kejadian seperti yang dialami teman-teman tidak terulang di tempat lain. Ia sangat mengapresaiasi kerjasama PT Sinar Indogreen Kencana dan berharap perusahan-perusahaan lainya dapat mencontoh PT SIGK yang sangat terbuka membuka jalan musyawarah, meskipun awalanya sangat alot, pungkas Efendi.[Jr]

 

Read 2065 times
back to top