Massa PKN Desak PTUN Kota Makasar Tolak Gugatan Pemkap Enrekang

Massa PKN Desak PTUN Kota Makasar Tolak Gugatan Pemkap Enrekang Featured

KBR.Com, Kota Makassar| Puluhan massa yang tergabung dalam bebarapa aliansi organ yang terhimpun dalam Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kota Makassar. Rabu, (04/11/2020).

Aksi tersebut terkait dengan gugatan keberatan Pemkab Enrekang terhadap keputusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN Kabupaten Enrekang.

Jendral Lapangan Rinaldi dalam orasinya mengatakan bahwa dalam gugatan perkara tersebut menyalahi aturan perundang-undangan karena melewati batas waktu keberatan.

“Dalam UU No. 14 tahun 92008 pasal 48 menyatakan bahwa pengajuan gugatan hanya bisa ditempuh apabila salah satu pihak tidak menerima keputusan Komisi Informasi (KI) dengan rentan waktu pengajuan 14 hari setelah diterimanya salinan putusan tersebut,” ucap Rinaldi.

Ia menambahkan, “Pemda Enrekang memasukan gugatan perkara ke PTUN teregister tanggal 10 September 2020 dan dimana salinan putusan di kirimkan ke kedua belah pihak itu tanggal 7 Juni,” tambahnya.

Edi Sapta Surhaza dan Baharuddin selaku hakim di PTUN yang menerima massa aksi mengatakan, pengadilan tidak bisa menolak perkara yang dimasukan siapapun.

“Pengadilan hanya bisa menerima, menguji dan membuktikan perkara yang dimasukan. Jadi kepada kawan-kawan bisa mengikuti persidangan untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut,” ujar Baharuddin.

Adapun yang menjadi tuntutan PKN dalam aksi tersebut, antara lain: Mendesak PTUN Kota Makassar agar menolak gugatan pemda Enrekang atas putusan Komisi Informasi.

PTUN Kota Makassar harus profesional dan menjaga indenpendensinya Sementara persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri Kota makasar yang di hadiri oleh ketua umum PKN ,Patar Sitohang SH MH yang langsung terjun dari Jakarta untuk menghadiri Persidangan Di PTUN kota Makasar.

(Reporter : Janri Ginting KBR).

 

 

Read 6878 times
back to top