Photo | Bangunan Tanpa IMB di  Ciledug  Segel Satpol PP Kota Tangerng, Kamis (4/4) Photo | Bangunan Tanpa IMB di Ciledug Segel Satpol PP Kota Tangerng, Kamis (4/4)

Bangunan Tak Punya IMB di Segel Satpol PP Kota Tangerang Namun Tukang Masih Kerja Featured

KBR  Kota Tangerang - Menjamurnya bangunan ilegal tanpa IMB berdiri di Kota Tangerang dikarenakan lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang kurang optimal dalam pengawasan berdampak pada tumbuh suburnya bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal IMB adalah legalitas sebuah bangunan berdiri, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar.

Satpol PP Kota Tangerang diminta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal. Maraknya berdiri bangunan tanpa IMB di Kota Tangerang akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hanya menambah pundi-pundi oknum pejabat yang kong kalikong dengan pemilik bangunan. Begitu mudahnya menemukan bangunan ilegal di Kota Tangerang.

Salah satu deretan  bangunan di Jalan HOS Cokroaminoto Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug Kodya Tangerang persis pertigaan lampu merah,  Bangunan berbentuk Ruko tersebut masih bebas di kerjakan meski sudah di segel Satpol PP Kota Tangerang dimana bangunan tersebut di Pada saat jurnalis KBR mengonfirmasikan langsung Pengawas bangunan tersebut, Rabu (3/4) terang-terangan mengakui bahwa bangunannya memang di Segel Sat Pol PP, namun bisa di kerjai meski dalam pengurusan izin, ujarnya.

Menurut pemantaun hari berikutnya Kamis (4/4) pemilik bangunan masih bebas kerjai bangunanya tanpa rasa bersalah sangat disayangkan pemilik bangunan tersebut tidak menghiraukan peraturan yang berlaku di kota Tangerang. Seolah-olah tidak takut dengan hukum yang berlaku.

Karena jika bangunan sudah di Segel belum Punya Izin IMB berdiri dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar.

Hingga berita ini diterbitkan pengerjaan proyek bangunan tersebut tetap berlanjut, bahkan hampir sudah setengah bangunan pengerjaanya. Seharusnya Pemerinta kota Tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin IMB dan pihak Satpol PP kota Tangerang bertidak tegas, dan meberikan efek jera kepada pelaku yang mendirikan bangunan tanpa IMB tersebut.

Saat di Konfirmasi kepada Kabid Gakumda Satpol PP Bpk Kaonang lewat WA, beliau mengatakan lagi Studi di Bandung dan akan di Cek oleh Anggota ke lokasi. (Tim)

Editor : Janri G

Read 1821 times
back to top