Foto/Istimewa Foto/Istimewa

Buruh kota Semarang usulkan UMK 2020 sebesar Rp.3.159.612,19 Featured

Semarang | Dewan Pengupahan Kota Semarang mengadakan sidang Pleno yang di hadiri oleh unsur Pemerintah, Pengusaha/Apindo dan Serikat Pekerja, di ruang rapat Disnaker kota Semarang, (24/9/2019)

Sidang pleno tersebut juga mendapat dukungan dari puluhan buruh yang memadati aula kantor Disnaker kota Semarang.

Dalam paparannya dewan pengupahan unsur serikat pekerja tetap meminta agar penetapan UMK tetap menggunakan dasar 100% Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.

Mereka berharap kepada pimpinan sidang untuk mempertimbangkan latar belakang relasi kerja, sisi yuridis dan peningkatan kesejahteraan pekerja sehingga mereka dari serikat pekerja mengusulkan UMK tahun 2020 sebesar Rp.3.159.612,19.

Sementara itu dari APINDO menyampaikan bahwa usulan UMK tahun 2020 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dari unsur pemerintah masih menunggu peraturan lebih lanjut mengenai penghitungan UMK tahun 2020.[win]

Read 1289 times
back to top